Beranda Daerah Wonogiri Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan hingga Desa Sampai ke Pengawas TPS, Ternyata Tembus...

Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan hingga Desa Sampai ke Pengawas TPS, Ternyata Tembus Segini

Uang tunai
Ilustrasi uang tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini daftar gaji Panwaslu kecamatan hingga Panwaslu Desa sampai pengawas TPS.

Daftar gaji Panwaslu kecamatan hingga Panwaslu Desa dan pengawas TPS ini berlaku untuk tahapan Pemilu 2024.

Untuk besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan tertera dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Lengkapnya berikut ini rincian gaji PTPS Pemilu 2024 :

1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 perbulan

2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 perbulan

3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 perbulan

4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 perbulan

5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 perbulan

6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 perbulan

7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 perbulan

8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 perbulan.

Baca Juga :  Sembako jadi Sarana Pendinginan Suasana Pilkada Wonogiri 2024

Sementara Bawaslu sudah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/1/2024).

PTPS memiliki peran penting dalam sebuah proses pemungutan suara saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas PTPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS mempunyai tugas sebagai berikut :

– Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.

– Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. PTPS akan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.

– Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara. Dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.

Baca Juga :  Jijik dan Bikin Kotor, Ulat Daun Jati Ganggu Pengguna Jalan di Wonogiri, Pengendara Putar Jalur Cari Alternatif

– Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran. PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait. Aris Arianto