Beranda Daerah Wonogiri Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan hingga Desa Sampai ke Pengawas TPS, Ternyata Tembus...

Daftar Gaji Panwaslu Kecamatan hingga Desa Sampai ke Pengawas TPS, Ternyata Tembus Segini

Uang tunai
Ilustrasi uang tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini daftar gaji Panwaslu kecamatan hingga Panwaslu Desa sampai pengawas TPS.

Daftar gaji Panwaslu kecamatan hingga Panwaslu Desa dan pengawas TPS ini berlaku untuk tahapan Pemilu 2024.

Untuk besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan tertera dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Lengkapnya berikut ini rincian gaji PTPS Pemilu 2024 :

1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 perbulan

2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 perbulan

3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 perbulan

4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 perbulan

5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 perbulan

6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 perbulan

7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 perbulan

8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 perbulan.

Sementara Bawaslu sudah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga :  Daftar Badan Publik Peraih Predikat Informatif di Jateng, Wonogiri Nyantol 2, Pemkab dan RSUD

PTPS memiliki peran penting dalam sebuah proses pemungutan suara saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas PTPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS mempunyai tugas sebagai berikut :

– Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.

– Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. PTPS akan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.

– Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara. Dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.

Baca Juga :  Sepanjang 2025 Wonogiri Dilanda Lebih 140 Bencana, Longsor Menggila Kerugian Tembus 3,3 M

– Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran. PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.