Beranda Daerah Wonogiri Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Wonogiri Libatkan Warga Baturetno

Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Wonogiri Libatkan Warga Baturetno

Obat terlarang
Tersangka pengedar obat terlarang diinterogasi petugas Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang pada Sabtu (27/1/2024). Kedua pelaku berinisial Ax (27) warga Baturetno Wonogiri dan A (31) warga Polokarto Sukoharjo.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, Senin (29/1/2024), mengatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga.

“Petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ax di rumahnya di Baturetno Wonogiri,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari penangkapan Ax, petugas berhasil menyita 20 butir obat jenis trihexyphenidyl. Saat diinterogasi, Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A.

“Berdasarkan pengakuan Ax, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap A di rumahnya di Polokarto Sukoharjo,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari penangkapan A, petugas kembali menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 butir obat trihexyphenidyl dan 118 butir obat tramadol.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Eromoko Wonogiri, Kandang Sapi dan Teras Rumah Ludes Dilalap Api!

“Total barang bukti yang disita sebanyak 2.696 butir obat trihexyphenidyl dan 118 butir obat tramadol,” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Keduanya pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” kata AKP Anom Prabowo.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Cair! Begini Cara Cek Lewat HP dan Tips Agar Bantuan Tidak Hangus

“Masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang,” kata AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.