JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kejati DIY Tetapkan Lurah Candibinangun Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD

Tersangka SM selaku Lurah Candibinangun digelandang petugas Kejati DIY menuju Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, Rabu (7/2/2024) | tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Desa Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman berinisial SM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (7/2/2024).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan beberapa alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

SM resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Februari 2024 sampai 26 Februari 2024.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024,” kata Anshar saat jumpa pers, Rabu (7/2/2023).

Konstruksi perkaranya, menurut Anshar, yakni pada 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Baca Juga :  Tragis, Ayah di Sleman Ini Dihabisi Anak Kandung dengan Palu Pemecah Batu!

Bahwa sesuai dengan izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes.

Dengan berlakunya Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

“Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anshar menuturkan uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu.

Namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan.

“Tidak sesuai dengan Peraturan Desa, sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas Desa sangat kecil,” lanjut Aspidsus.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.199.267.890.

Baca Juga :  Baru Wudhu,  Pria Bantul Ini Dikejutkan Munculnya Sepasang Ular Welang dari Dalam Sumur

Terdiri dari kerugian dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704.667.890.

Kemudian penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 297.900.000 (berasal dari perangkat desa)

Lalu kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8.458.600.000.

Tersangka SM disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kami terus melakukan upaya pengembangan kasus yang saat ini terungkap,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com