JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ketua Komisi I DPRD Solo: 3 Tahun Kepemimpinan Gibran Tak Ada yang Spektakuler

Ketua Komisi I DPRD Surakarta, FX Suharsono
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komisi I DPRD Surakarta, FX Suharsono menilai tidak ada yang spektakuler selama tiga tahun kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solo.

Menurutnya, mulai dari jalannya pembangunan serta pelayanan publik tidak berjalan secara optimal.

Suharsono menjelaskan, bahwa pembangunan di Solo berjalan karena mendapatkan alokasi dana CSR dan APBN dari pemerintah pusat. Seperti elevated rel hingga Masjid Raya Sheikh Zayed.

“Kemudian dari sisi pelayanan publik, seperti Bansos, PKH dan sebagainya. Kami lihat data masih amburadul, data yang dikirim Kemensos DTKS. Sehingga di lapangan banyak keluhan banyak yang nggak dapat,” ujarnya.

Oleh karenanya, hal itu menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Solo, serta menjadi tugas pihaknya selaku DPRD untuk mengontrol hal tersebut pasca Pemilu. Khusus Bansos, supaya jelas bagi yang berhak yaitu warga miskin di Kota Solo.

Baca Juga :  Sekar Tandjung Mundur Dari Bakal Calon Walikota Solo, Patuhi Perintah DPP

Selain itu, Suharsono menilai dalam halย  inovasi daerah yang menjadi amanat dari peraturan perundangan (PP), sejujurnya belum dilaksanakan secara komprehensif.

“Saya melihat itu dari DPRD. Sehingga kami mendorong pemerintah dan stake holdernya untuk melakukan inovasi daerah. Tujuannya untuk meningkatkan daripada aparatur sipil daerah, kemudian membuat sistem inovasi daerah yang bersinergi dengan stake holder yang ada,” paparnya.

Terlepas dari ย adanya beberapa penghargaan yang diraih, Suharsono meminta Gibran dan Teguh untuk melihat kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Baca Juga :  Luncurkan OCTO Merchant, Komitmen CIMB Niaga Dukung Perkembangan UMKM

“RPJMD ini salah satunya ada angka statistik yang harus dipenuhi. Salah satunya misal angka kemiskinan dari 7,4 ini posisinya sekarang di mana. Itu Dipenuhi dulu kalau dalam lima tahun 7,4ย  harus turun 4 persen, berarti di tahun ke tiga sudah turun berapa persen,” bebernya.

Suharsono menegaskan bahwa catatan menjadi walikota dan wakil walikota adalah RPJMD yang belum tercapai dari target tersebut.

“Visi misi yang diterjemahkan dalam RPJMD yang harus dilaksanakan dalam lima tahun dicapai. Jadi kiblat ke sana, karena di sana sudah jadi Perda. Wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Solo,” pungkasnya. Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com