Beranda Umum Nasional Di Tengah Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Smelter Nikel PT GNI PHK...

Di Tengah Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Smelter Nikel PT GNI PHK 1.900 Karyawan Mulai Besok

Ilustrasi PHK | pixabay

MOROWALI UTARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di saat pemerintah masih membawa target ambisius membuka 19 juta lapangan kerja selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kabar sebaliknya justru datang dari kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah.

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan secara bertahap mulai Rabu (5/8/2026).

Kebijakan tersebut disebut dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan yang tengah menghadapi tekanan kondisi keuangan. Proses PHK dijadwalkan berlangsung selama empat hari sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026.

Dari total sekitar 6.325 pekerja yang selama ini bekerja di fasilitas pengolahan nikel PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, sekitar 1.900 orang dipastikan terdampak kebijakan tersebut.

Juru Kampanye Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI), Tesar Angrian Bonjol, membenarkan rencana PHK tersebut. Menurutnya, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa langkah itu diambil untuk menyesuaikan beban biaya tenaga kerja karena kondisi finansial perusahaan belum pulih.

Meski demikian, Tesar mendesak pemerintah pusat maupun daerah tidak tinggal diam menghadapi gelombang PHK tersebut.

“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak buruh, bukan justru berpihak pada korporasi yang mengabaikan hak pekerja,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan, ancaman ketidakpastian kerja tidak hanya dialami pekerja PT GNI. Menurutnya, kekhawatiran serupa juga mulai dirasakan buruh di kawasan industri hilirisasi lainnya, termasuk Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Baca Juga :  Kursi Gubernur BI Kosong, Apindo Sebut Destry Damayanti Kandidat Terkuat

Fenomena PHK di tengah derasnya investasi industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah, menurut Tesar, menjadi ironi tersendiri karena bertolak belakang dengan harapan terbukanya lebih banyak kesempatan kerja.

Senada dengan itu, Ketua Pengurus Unit Kerja FSPIM, Fadil, menilai keberadaan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dibentuk pemerintah maupun rencana pembentukan Satgas Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah belum mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja.

Menurutnya, penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial yang telah ditempuh buruh selama ini sering kali tidak menghasilkan kepastian hukum.

“Perjuangan perselisihan hubungan industrial yang ditempuh para pekerja, mulai dari daerah hingga ke tingkat pusat, kerap menemui jalan buntu. Dampak sosial-ekonomi dari pemutusan hubungan kerja ini langsung menghantam ketahanan ekonomi keluarga buruh,” katanya.

Atas kondisi tersebut, KPBI bersama FSPIM meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Satgas PHK dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak pekerja. Mereka juga mendesak penegakan hukum ketenagakerjaan dilakukan secara adil agar stabilitas sosial dan kesejahteraan buruh tetap terjaga.

Rencana PHK massal tersebut juga menuai sorotan dari kalangan legislatif daerah. Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berbangga dengan tingginya angka investasi hilirisasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian pekerjaan.

Baca Juga :  Polemik Pagar Mal Memanas! Gubernur Minta Dibongkar, Hasan Nasbi Minta Jangan Tebarkan Ketakutan

“Belum lama ini saat May Day, bupati menyampaikan komitmen untuk menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Safri menilai dampak PHK tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga akan memukul perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri, mulai dari pelaku usaha warung makan, rumah kos hingga berbagai sektor jasa pendukung.

Karena itu, ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon. Ia juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan khusus agar persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara cepat dan potensi pelanggaran hukum oleh perusahaan bisa ditindak tegas. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.