JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Sempat Tertunda Karena Sakit, Pengemplang Pajak Ini Ahirnya Dieksekusi ke Rutan di Boyolali

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsah | Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi terpidana kasus pajak. Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit dan harus rutin kontrol ke rumah sakit.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsah menjelaskan, terpidana tersebut adalah Paino, kontraktor yang bergerak dibidang kelistrikan asal Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Dia ngemplang pajak sebesar Rp 449 juta.

“Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dia dipidana selama 2 tahun penjara,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Selain itu, asetnya berupa tanah dan bangunan yang ada di wilayah Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo juga disita oleh negara. Aset tersebut akan dilelang, untuk menutup pembayaran denda.

Baca Juga :  Asrama Haji Donohudan  Boyolali Siap Terima Kedatangan Jemaah Calon Haji

Diungkapkan, sebenarnya terpidana Paino dieksekusi akhir Oktober tahun 2023 lalu seiring kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, saat akan dieksekusi, terpidana dalam kondisi sakit dan masih harus bolak balik kontrol ke rumah sakit.

“Sehingga saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Maka dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan dilakukan penundaan pelaksanaan eksekusi.”

Namun, setelah melihat perkembangan kondisi kesehatan terpidana membaik, pihaknya kemudian mengeksekusi terpidana kasus pajak itu. Paino dimasukkan ke rutan kelas II B/Boyolali untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama dia ditahan selaku terdakwa sebelumnya.

“Terpidana juga harus  membayar denda sebesar Rp 899 juta. Denda itu merupakan dua kali nilai kerugian pendapatan negara.”

Baca Juga :  Pembunuh Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali Diringkus Tak Sampai 24 Jam

Piano ditetapkan selaku tersangka karena diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen/customer dari usaha jasa perusahaannya. Sejak Januari 2019, pajak yang dia bayar mendadak macet.

Bahkan hingga Desember 2020, pajak sama sekali tidak dibayarkan.

Padahal, Paino masih terus mendapatkan proyek kelistrikan. Setelah dihitung-hitung, kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 449.744.341.

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jateng II, Surakarta kemudian melakukan penyelidikan. Dan diketahui ternyata perusahaan itu masih terus mendapatkan pekerjaan tapi tak membayarkan pajaknya.

“Hingga dia diajukan ke persidangan dan dinyatakan bersalah,” ujarnya.  Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com