YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus seorang anak di Kotagede, Yogyakarta yang mengalami luka berat lantaran tersiram minyak panas, masih diselidiki oleh Polisi setempat.
Yang menjadi dasar penyelidikan adalah adanya dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, seperti kasus di Kotagede, Senin (20/5/2024) lalu.
Pihak kepolisian masih menyelidiki adanya unsur kelalaian berakibat seseorang mengalami luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP.
“Terkait hal itu, Polisi masih melakukan penyelidikan,” kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, saat dihubungi, Rabu (22/5/2024) pagi.
Ia menjelaskan, bocah nahas itu mengalami luka bakar lebih dari 50 persen pada tubuhnya seusai mengalami insiden tersiram minyak panas di Pasar Legi Kotagede, Kota Yogyakarta, Senin malam sekira pukul 19.15 WIB.
Kronologinya bermula sepasang suami istri bersama sang anak hendak membeli gorengan di halaman sebelah utara Pasar Legi Kotagede.
Pada waktu itu keluarga tersebut datang menggunakan sepeda motor.
Ketika sang ayah akan mengambil uang di kantong celana untuk membayar gorengan, anaknya yang masih balita tak sengaja memegang gas sepeda motor yang ketika itu dalam keadaan menyala.
“Sehingga menabrak kompor penggorengan dan minyak dalam penggorengan tersebut mengenai tubuh anak dan bapaknya,” jelas Sujarwo.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, diketahui korban berinisial ANH (27) warga Banguntapan, Bantul dan anaknya FZA yang baru berusia 3 tahun.
Insiden itu mengakibatkan luka bakar cukup banyak pada tubuh korban.
“Tubuh anak tersiram minyak panas sebanyak 64 persen dan bapak 11 persen pada kaki dan tangan,” ucapnya.
Beruntung warga sekitar yang tak jauh dari lokasi langsung bergegas memberikan pertolongan.
Korban pada waktu itu langsung dilarikan ke RS Wirosaban untuk menjalani perawatan medis.