SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sleman benar-benar menegakkan Perda tentang pengelolaan sampah secara konsisten.
Baru-baru ini, seorang warga berinisial A, dijatuhi denda hingga Rp 1 juta karena terbukti membuang sampah sembarangan di lahan kosong.
Denda itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman.
Di Pengadilan, pelaku terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Kasus itu bermula ketika Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah.
Karung tersebut diduga dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga akhirnya sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (14/5/2024).
“Setelah mendengarkan Keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa 1 karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, S.H, menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” kata Shavitri, dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Shavitri mengatakan terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).
Atas perbuatannya, pelaku A dipidana denda berupa uang sebesar Rp 1 juta subsider 7 hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Shavitri berharap denda yang cukup tinggi ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.
“Kami dari Satpol-PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah,” terang dia.
Paska putusan, terpidana A didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka pelaku tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari
Shavitri mengimbau kepada warga Sleman agar melakukan pemilahan sampah secara mandiri, yaitu dengan memilah sampah organik dan non organik.
Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.
Sampah organik bisa dijadikan kompos yang bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Selain itu, sampah organik juga bisa disimpan melalui biopori. Alat tersebut bisa dibeli atau minta difasilitasi DLH Kabupaten Sleman .
Sampah jangan dibuang sembarangan karena bisa melanggar Perda.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga (kebersihan) lingkungan. Karena selain Perda pengelolaan sampah, kami juga melaksanakan Perda ketentraman dan ketertiban umum,” kata dia.