JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pusing dengan Menjamurnya TPA Sampah Ilegal, Ini Tindakan Pemkab Gunungkidul

Inilah penampakan tempat pembuangan sampah ilegal di Girimulyo, Kamis (23/5/2024) | tribunnews
ย ย ย 

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul dipusingkan dengan tempat-tempat pembuangan sampah ilegal yang muncul serentak dari sejumlah daerah.

Tempat-tempat sampah ilegal itu antara lain menjamur ย di Kalurahan Giring, Mulusan, Giripurwo, Karangmojo, dan Kelurahan Girimulyo.

Ditengarai, sampah-sampah tersebut bukan hanya murni dibuang oleh warga Gunungkidul, namun juga dari luar wilayah.

DLH Kabupaten Gunungkidul bahkan mencatat sebanyak lima lokasi tempat sampah ilegal itu ditemukan sepanjang Mei 2024 ini.

“Semuanya ditemukan dalam waktu yang berdekatan, terbaru di Girimulyo hari ini kami tutup. Semuanya sudah kita tutup permanen, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah Gunungkidul,” ujar Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul,ย  Harry Sukmono saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/5/2024).

Pihaknya pun sudah mengupayakan lewat berbagai kebijakan agar aktivitas ilegal ini berhenti. Di antaranya mengeluarkan surat edaran instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang penegakan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga :  Lurah Hargomulyo Kulonprogo Diberhentikan Sementara Gegara Tersangkut Kasus Narkotika

Selain itu, melakukan pengawasanย  truk sampah luar daerah supaya tidak masuk kedalam wilayah Kabupaten Gunungkidul. Serta, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten lain.

“Harapannya ini bisa meredam aktivitas pembuangan sampah ilegal ke Kabupaten Gunungkidul. Apalagi sampah-sampah itu didatangkan dari kabupaten di luar Gunungkidul,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya soal pertimbangan sanksi terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal yang masih ditemui di wilayahnya. Harry merespons bahwa itu merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.

“Kami berikan penegasan berulang kali sanksi itu adalah Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP. Kami kan hanya tindakan preventifnya. Sejauh ini kami hanya bisa menguatkan pengawasan di tingkat kalurahan, apabila ada temua segera laporkan untuk ditindak,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pengusaha di Jogja Ini Tertipu Iklan Tanah Kavling di Marketplace, Uang Rp 406 Juta Amblas

Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bakal menindak tegas pelaku atau oknum yang masih membuang sampah di wilayahnya.

“Sudah saya sampaikan jika ada sampah (dari luar daerah) masuk ke sini, diminta putar balik. Ketegasan ini saya sampaikan ke petugas di lapangan seperti Satpol PP. Tegas saja, sudah saya sampaikan Gunungkidul bukan untuk jadi tempat pembuangan sampah seperti itu,” ucapnya usai rapat koordinasi dengan KPK di Hotel Santika, pada Selasa (14/5/2024).

Dia menyebutkan saat ini masih melakukan tindakan bersifat persuasif kepada pelaku atau oknum yang hendak membuang sampah di Gunungkidul.

Namun, jika masih tidak dihiraukan pihaknya mempertimbangkan bakal memberikan hukuman berupa tindak pidana.

“Ya, nanti kita lihat untuk sanksi pidana. Sementara kita lakukan pendekatan persuasif. Itu kita lihat dulu,” tuturnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com