YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan Januari hingga Juni 2024, sebanyak 12 tersangka kasus narkoba di wilayah provinsi DIY berhasil diamankan. Di antara mereka terdiri dari 10 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Demikian laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY terkait dengan hasil capaian bidang pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi DIY.
Untuk diketahui, capaian hasil pemberantasan narkotika itu disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang acara Puncak HANI akan dilaksanakan pada 26 Juni mendatang.
Berdasarkan hasil ungkap kasus selama Januari sampai Juni 2024 total Laporan KasusNarkotika (LKN) sebanyak 8 LKN, total berkas perkara sebanyak 9 Berkas perkara, total tersangka sebanyak 12 tersangka di antaranya 10 laki-laki dan dua perempuan.
“Kemudian total barang bukti berupa sabu berat 43,77 gram dan 10 butir tablet Metamphetamine berat 3,1gram dan total berkas P21 sebanyak 5 Berkas,” ungkap Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Dari jumlah total kasus tersebut yang sudah P21 dan tahap 2 sebanyak 5 LKN, 5 Berkas dan 7 Tersangka.
“Sehingga yang masih dalam proses penyidikan adalah 3 LKN, 4 berkas dan 5 tersangka dan kami hadirkan pada hari ini,” imbuhnya.
Andi Fairan menuturkan, berdasarkan hasil ungkap kasus selama periode Januari sampai Juni 2024, pihaknya mengamankan 12 tersangka dengan kategori pengedar sebanyak 9 orang, perantara jual beli sebanyak 1 orang dan penyalah guna yang terkait jaringan sebanyak 2 orang.
Adapun Modus operandi yang digunakan yaitu tersangka pengedar mendapatkan BB Narkotika (Sabu dan lain-lain) dari luar wilayah Yogyakarta dan membawa ke Yogyakarta dalam bentuk BB narkotika yang telah dipecah-pecah di beberapa tempat, terbagi menjadi bagian kecil dalam bentuk paketyang dikemas dalam plastik klip kecil dan siap diedarkan.
Cara mengedarkan BB narkotika tersebut melalui transaksi jual beli banyak menggunakan instagram (Media Sosial) dan pembayaran melalui online (SMS Banking, mobile banking dan lainnya) serta setelah ada kesepakatan, maka BB narkotika diletakkan disuatu tempat oleh pengedar atau perantara dan titik lokasi tempat BB narkotika disimpan diinfokan kepada calon pembeli disertai dengan foto gambar titik lokasi BB Narkotika tersebut.
“Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , baik itu dari masyarakat perkotaan maupun masyarakat yang ada di pesisir, serta dukungan dari media baik media elektronik maupun media cetak,” ujar Andi Fairan.
Dia menambahkan, press release Ungkap kasus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk implementasi tanggung jawab BNNP DIY dalam pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat DIY, terutama masyarakat di pesisir pantai serta rekan-rekan wartawan untuk bergerak bersama BNNP DIYdalam pelak sanaan P4GN. Apabila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dilingkungan sekitar, dapat menghubungi BNNP DIY di Call Center 085 200 800 300 atau melalui media sosial BNNP DIY,” terang Andi Fairan.