Beranda Umum Nasional Konten Pornografi dan Judi Online Marak, Platform X dan Telegram Terancam Diblokir...

Konten Pornografi dan Judi Online Marak, Platform X dan Telegram Terancam Diblokir  Pemeirntah Jika Tak Taat Aturan

Ilustrasi judi online | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Platform X dan Telegram terancam diblokir apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana diketahui, belakangan marak laporan dari masyarakat terkait dengan banyaknya konten judi online dan pornografi di kedua platform tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel menuturkan pemerintahan akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X.

“Pasti akan kami blokir kalau sudah membolehkan (porno dan judi online) begini,” katanya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024).

Lebih lanjut dia pun menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan terhadap platformnya, bukan terhadap kontennya.

Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di sebuah platform. Semuel menyadari ada banyak pengguna platform X yang menggunakannya secara bijak.

Tetapi apabila platform tidak mematuhi aturan terpaksa harus diblokir.

“Kalau X tidak mau comply (mematuhi) ya untuk penggunanya mohon maaf mulai migrasi ke platform lain,” ucap Semuel.

Pusat Bantuan X memang mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Bondowoso Porak Porandakan dan Hanyutkan Sejumlah Rumah

“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis pusat bantuan X platform media sosial milik Elon Musk ini.

Sementara untuk Telegram, Semuel menjelaskan pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up.

Kominfo memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk Telegram sebelum dilakukan pemblokiran.

“Sekali lagi (disurati) kalau yang ketiga kali diblokir,” ucap Semuel.

 Bentuk Satgas Pemberatasan Judi Online

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Baca Juga :  Dua Tahun Macet, Dosen ASN Kemdiktisaintek Desak Pemerintah Cairkan Pembayaran Tukin

Selain itu ada pula Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

www.tribunnews.com