Beranda Nasional Jogja Nekat Curi Motor Juragan Kos di Jogja, Pria Asal Bengkulu Dibekuk di...

Nekat Curi Motor Juragan Kos di Jogja, Pria Asal Bengkulu Dibekuk di Temanggung

Polisi memperlihatkan barang bukti dan pelaku pecurian sepeda motor di Gondomanan, Yogyakarta, Selasa (20/8/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian yang dilakukan oleh RR (36), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik juragan kosnya di Ngupasan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Kejadian ini bermula ketika RR yang merupakan penyewa kos di rumah milik SN, nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax milik SN pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Motor tersebut diparkir di dalam rumah dengan kondisi terkunci menggunakan remote keyless, namun RR berhasil mencurinya setelah sebelumnya mencuri kunci remote tersebut dari rumah korban.

Pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, pembantu rumah tangga korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Setelah memastikan bahwa motor hilang, ia segera menghubungi SN melalui pesan WhatsApp, dan korban langsung melaporkan pencurian ini ke Polsek Gondomanan.

Baca Juga :  Miris! Lansia Cabuli Bocah 13 Tahun di Sebuah Masjid di Kalasan, Sleman

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan RR di daerah Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mendapati RR sedang melintas di luar pasar Ngadirejo, Temanggung, dengan mengendarai motor curian tersebut. Polisi pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RR di Jalan Raya Parakan Temanggung.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Suwardi, menjelaskan bahwa RR telah merencanakan aksinya sejak lama. Satu minggu sebelum kejadian, RR mengambil kunci remote keyless sepeda motor milik SN sebagai bagian dari rencananya untuk mencuri dan menjual motor tersebut guna bertahan hidup.

Setelah ditangkap, RR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax langsung dibawa ke Mapolsek Gondomanan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RR disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, RR masih ditahan di Mapolsek Gondomanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jangan Harap Buang Sampah Sembarangan di Jogja! Warga Harus Punya Kartu Pembuang Sampah

www.tribunnews.com