BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dikira sukses menggasak sepeda motor di Bantul, tak tahunya, tiga hari kemudian pelaku dijemput Polisi di rumahnya. Aksi pencurian yang sempat membuat seorang mahasiswi kehilangan kendaraan akhirnya terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial B (51), warga Sidodadi, Waylima, Pesawaran, Lampung. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Sedayu pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika korban, seorang mahasiswi yang tinggal di sebuah kos di Dusun Watu, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, pulang dari kampus pada Senin (14/9/2026) sore.
Setibanya di kos sekitar pukul 15.00 WIB, korban memarkirkan Honda Beat miliknya di garasi. Setelah itu, pintu pagar garasi ditutup, tetapi tidak dikunci menggunakan gembok.
“Korban kemudian menutup pintu pagar garasi, namun tidak dikunci dengan gembok. Korban kemudian masuk ke kamar kos dan tidak keluar hingga keesokan paginya,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada awak media di Bantul, Kamis (17/9/2026).
Kondisi tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku. Pada malam harinya, B diduga datang ke lokasi dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam garasi.
Korban baru menyadari kendaraannya raib keesokan paginya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (15/9/2026), korban hendak berangkat kuliah. Namun, Honda Beat yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak berada di tempatnya.
Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman kamera pengawas. Bersama pemilik kos, korban mengecek CCTV yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria dengan ciri-ciri rambut pendek mengenakan jaket hoodie, celana panjang hitam, sarung tangan serta penutup muka. Pria tersebut terekam mengambil sepeda motor korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta lingkungan sekitar,” ujar Rita.
Berbekal rekaman tersebut, polisi bergerak menelusuri identitas orang yang diduga berada di balik pencurian. Penyelidikan kemudian mengarah kepada B yang diketahui tinggal di wilayah Argorejo, Kapanewon Sedayu.
Polisi tak menunggu waktu lama. Tiga hari setelah motor dilaporkan hilang, Unit Reskrim Polsek Sedayu mendatangi tempat tinggal B.
Pelaku diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
“Terduga pelaku kemudian diperiksa dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sedayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Rita.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi. Di antaranya sebuah jaket hoodie, sepasang sarung tangan dan penutup muka.
B yang diketahui merupakan warga asal Pesawaran, Lampung, kini harus berhadapan dengan proses hukum di Polsek Sedayu.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas dia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














