Beranda Daerah Solo Termasuk Peninggalan Belanda, Gereja GPIB Penabur Solo, Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Termasuk Peninggalan Belanda, Gereja GPIB Penabur Solo, Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Gereja GPIB Penabur yang berada di Jl. Jenderal Sudirman No. 12, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surakarta. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gereja GPIB Penabur yang berada di Jl. Jenderal Sudirman No. 12, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Sekretaris Panitia Perbaikan Atap Gereja, Neftali Saekoko menjelaskan bahwa masih ada bagian dari gereja yang merupakan bangunan asli dari bangunan belanda.

“Gereja ini merupakan gereja peninggalan belanda yang dibangun tahun 1832 dan beberapa kali renovasi. 3 kali renovasi besar dan terakhir tahun 1978 setelah banjir besar pada tahun 1966,” ungkapnya.

Penetapan sebagai cagar budaya ini ditambahkannya, dilakukan setelah pengkajian yang diajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kota Solo.

“Proses benda cagar budaya sudah selesai dan hari ini rencana diserahkan SK pengukuhan benda cagar budaya tersebut ke gereja protestan di Indonesia bagian barat jemaat penabur Solo,” sambungnya.

Neftali menyebut syarat untuk menjadi bagian cagar budaya adalah minimal 30% bangunan asli. Sedangkan di Gereja GPIB Penabur sendiri bagian gedung yang masih asli, masih lebih dari 30%.

“Bagian belakang seluruhnya merupakan bentuk asli bangunan peninggalan belanda. Bagian belakang bagian latar dari mimbar gereja, latar ada tembok belakang, pilar-pilar yang ada merupakan bangunan asli bangunan Belanda,” paparnya.

Baca Juga :  Gencar Penanaman Satu Juta Pohon, KAI Commuter Menuju Indonesia Green

Penetapan sebagai cagar budaya ini dikatakannya menjadi kado terindah bagi GPIB Penabur menjelang Natal 2024.

Sementara itu Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, Sungkono, menjelaskan bahwa pengajuan status cagar budaya gereja ini telah dilakukan sejak tahun 2017. Namun, beberapa kendala membuat prosesnya memakan waktu lama.

“Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari arkeolog, budayawan, dan arsitek harus melakukan kajian menyeluruh. Selain itu, pengajuan cagar budaya tidak dilakukan setiap tahun, dengan target minimal lima bangunan per periode,” ujar Sungkono.

Ia juga memastikan bahwa bangunan tengah gereja, termasuk jendela dan beberapa ornamen lainnya, masih asli sesuai dengan hasil kajian dan dokumentasi. Sungkono menyarankan agar setiap pembangunan atau renovasi ke depan melibatkan tim pendamping dari Disbudpar untuk menjaga keaslian dan kelestarian gereja sebagai cagar budaya.

Gereja GPIB Jemaat Penabur menjadi salah satu dari lima gereja di Solo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, di antara 170-an bangunan lainnya. Beberapa gereja cagar budaya lainnya adalah Gereja Purbayan dan Gereja Katolik Santo Petrus.

Baca Juga :  Festival Biang Gembira, Agenda Tahunan Berbagi Momen Bahagia

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjadikan gereja tersebut sebagai daya tarik wisata religi yang memperkaya nilai sejarah kota.

“Kami optimistis, dengan SK ini, Gereja GPIB Jemaat Penabur bisa mendapatkan dukungan lebih lanjut, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, untuk melestarikan warisan budaya ini,” tandas Sungkono. Ando