Beranda Umum Nasional Kantor Kemnaker Digeledah KPK, Diduga Terkait Suap Perizinan Tenaga Kerja Asing

Kantor Kemnaker Digeledah KPK, Diduga Terkait Suap Perizinan Tenaga Kerja Asing

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta. Selasa (20/5/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor ini, terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah tegas kembali diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, giliran kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang digeledah penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (20/5/2025). Operasi tersebut  diduga terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi dalam pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Tim KPK tampak memasuki gedung Kemnaker yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sejak pagi hari. Hingga siang, penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan ketat.

“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses perizinan TKA. Ia mengungkapkan bahwa perkara yang ditelusuri berfokus pada dugaan suap atau gratifikasi dalam sistem perizinan maupun tata kelola tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Petugas Gagalkan Upaya Kirim Sabu lewat Drone ke Lapas Jelekong Bandung, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Luar

“Ini terkait suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Fitroh singkat.

Meski belum ada informasi lebih detail, penggeledahan ini memperkuat indikasi bahwa ada praktik korup di sektor yang krusial bagi stabilitas tenaga kerja nasional tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemnaker belum memberikan keterangan resmi, dan KPK juga belum mengumumkan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Publik kini menanti transparansi dan langkah lanjutan dari KPK untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan praktik lancung yang mencederai tata kelola ketenagakerjaan Indonesia itu.

Baca Juga :  Gaji Hakim Naik 280 Persen, Akankah Hukum Makin Bersih?

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.