Beranda Umum Nasional Rp13 Triliun Raib Akibat Pencurian Ikan, KKP Akui Tantangan Semakin Berat

Rp13 Triliun Raib Akibat Pencurian Ikan, KKP Akui Tantangan Semakin Berat

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis (25/4/2024) |  tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dulu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti saat masih menjabat mengeluarkan kebijakan ekstrem, yakni penenggelaman kapal pencuri ikan, khususnya kapal asing.

Selain soal kedaulatan sebuah negara, kebijakan penenggelaman kapal itu juga dilatari oleh faktor kerugian secara finansial, yang per tahunnya bisa mencapai puluhan atau ratusan triliun.

Kerugian finansial akibat pencurian ikan (illegal fishing) itupun, kini masih disinggung noleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ia  menyebutkan sepanjang 2020 hingga 2025 tercatat lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara akibat praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2025).

Ia menyatakan penangkapan ikan ilegal itu tak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri. Salah satunya lewat alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Baca Juga :  Batal Ngantor di IKN, Gibran Ditugasi Mengurus Papua dan Berkantor di Papua

Padahal, sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Adapun data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang dilakukan lewat Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini diklaim mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Ia menilai tantangan menangani illegal fishing ke depan tidak mudah, apalagi saat ini sudah terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia yang sifatnya terbuka.

“Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Ipunk.

Baca Juga :  Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Dihadirkan saat Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Adapun peringatan tiap tanggal 5 Juni sejatinya berangkat dari Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar pada 5 Desember 2017. PBB kala itu mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan dan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing.

Tanggal itu dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada tahun 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku tanggal 5 Juni 2016.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.