Beranda Umum Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Memanas, Presiden Prabowo Turun Tangan

Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Memanas, Presiden Prabowo Turun Tangan

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Bima Arya mengatakan pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian sengketa 4 pulau Aceh-Sumut | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu melaporkan secara intensif kepada Presiden terkait perkembangan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri secara rutin menyampaikan laporan lengkap kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dinamika dan proses penyelesaian sengketa tersebut.

“Pak Mendagri secara intens melaporkan pembahasan penyelesaian sengketa empat pulau ini ke Bapak Presiden,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Ia menambahkan bahwa laporan yang disampaikan kepada Presiden sudah dilengkapi dengan data serta analisis yang komprehensif. “Arahan dan keputusan dari Presiden menjadi sangat penting untuk penyelesaian terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun langsung menangani sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Hal itu, menurut Dasco, merupakan hasil komunikasi langsung antara DPR dan Presiden RI.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen), sehingga keputusan akhir nantinya akan sepenuhnya berada di tangan kepala negara. “Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Pelaku Pelecehan Seksual di Dinkes Solo Dilorot Jadi Petugas Kebersihan di DLH, Tunjangan Kinerja Anjlok Drastis

Dasco menyebut keputusan resmi dari Presiden terkait status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Di sisi lain, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa keempat pulau yang menjadi objek sengketa — Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan — secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Menurut JK, dasar hukum yang seharusnya digunakan untuk menetapkan batas wilayah adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang dinilainya memiliki kekuatan hukum di bawah undang-undang.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK juga menambahkan bahwa secara administratif, empat pulau tersebut selama ini berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat di sana pun membayar pajak ke pemerintah Aceh.

Baca Juga :  ASN Pelaku Pelecehan Seksual di Dinkes Solo Dilorot Jadi Petugas Kebersihan di DLH, Tunjangan Kinerja Anjlok Drastis

“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ungkap JK.

Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah menetapkan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956, sesuai dengan Undang-Undang pembentukan Provinsi Aceh.

“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” tutupnya. 

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.