
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai Selasa (10/6/2025), terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya akan segera dimulai, meskipun belum mengungkap siapa yang lebih dulu akan dipanggil. Ia memastikan surat panggilan telah dilayangkan kepada ketiganya. “Penyidik hanya bilang pemeriksaan mulai besok,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Ketiga mantan stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Mereka sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir dari panggilan awal penyidik. Akibat ketidakhadiran tersebut, Kejagung menerbitkan surat pencekalan terhadap mereka sejak 4 Juni 2025.
“Penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan dan itu sudah dilakukan sejak tanggal 4 Juni 2025,” ujar Harli.
Ketiga nama tersebut diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek pengadaan laptop untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung menyebutkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Harli, program pengadaan laptop yang didanai dari anggaran pendidikan nasional ini bernilai hampir Rp10 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,5 triliun dialokasikan untuk pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook.
Padahal, menurut kajian teknis awal, pengadaan perangkat TIK seharusnya menggunakan sistem operasi Windows karena lebih sesuai dengan kondisi jaringan internet di berbagai daerah. Kajian awal tersebut didasarkan pada pengalaman uji coba pengadaan laptop tahun 2018–2019 yang dinilai tidak efektif akibat keterbatasan jaringan.
Namun, Kemendikbudristek justru mengganti spesifikasi tersebut dengan sistem operasi berbasis Chromebook melalui kajian teknis baru yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan lapangan.
“Diduga kuat penggantian spesifikasi itu tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya, melainkan atas dasar arahan yang mengarah pada persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Harli.
Kejagung menduga telah terjadi permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak untuk memenangkan produk tertentu. Tim teknis yang semula merekomendasikan OS Windows pun digantikan oleh tim baru, yang kemudian menyusun spesifikasi sesuai dengan keinginan pihak tertentu.
“Dalam proses itu ditemukan adanya indikasi bahwa pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan AKM (Asesmen Kompetensi Minimal) dan pembelajaran, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Harli.
Penyidikan terhadap ketiga eks stafsus ini menjadi bagian dari upaya membongkar praktik korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberi manfaat besar bagi kemajuan sekolah-sekolah di Indonesia. Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.