JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sistem e-katalog yang selama ini digadang sebagai benteng transparansi pengadaan barang dan jasa ternyata tak sepenuhnya kebal dari praktik curang. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara menjadi bukti bahwa platform digital itu masih menyimpan celah untuk permainan kotor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa sistem elektronik yang semestinya memutus peluang kongkalikong justru disalahgunakan.
“Ada indikasi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah e-katalog untuk mengatur pemenang tender,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Budi, meski e-katalog dirancang transparan, faktanya masih ada ruang bagi oknum untuk mengakali mekanisme digital tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah terus meningkatkan pengawasan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan. “Kami intens dampingi pemerintah daerah supaya celah semacam ini tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Modus Lewat e-Katalog
Dugaan manipulasi dalam e-katalog mencuat dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang kini tengah disidik KPK. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni lalu, yang menyeret lima tersangka.
Dua di antaranya, yakni Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, diduga memberi suap demi memenangi proyek pembangunan jalan. Uang sekitar Rp 2 miliar disebut sebagai “pelicin” agar perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang lewat pengaturan di e-katalog.
Sedangkan tiga tersangka lainnya—Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto—diduga sebagai penerima suap. Mereka ditengarai berperan dalam mengatur proses e-katalog agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang tender.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan nilai proyek yang diperebutkan mencapai Rp 231,8 miliar, mencakup proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. “Ada pergerakan uang yang cukup signifikan, karena itu penyidikan masih terus kami kembangkan,” kata Asep.
Penggeledahan Gencar
Pasca-OTT, KPK bergerak cepat menggeledah berbagai lokasi di Sumatera Utara. Pada Jumat (4/7/2025), penyidik menyasar rumah Elpianti Harahap, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal. Dari kediamannya di Kecamatan Panyabungan, tim KPK mengangkut tiga koper berisi dokumen penting. Penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Tim juga menggeledah rumah pribadi M. Akhirun Piliang di Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. “Penggeledahan dilakukan di beberapa titik sebagai rangkaian penyidikan,” ujar Budi.
Budi belum merinci hasil sitaan dari penggeledahan. Namun ia memastikan bahwa penelusuran aliran dana menjadi fokus KPK. “Kami masih tracking ke mana saja uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmatinya,” tuturnya.
Peringatan KPK
KPK menilai kasus itu menjadi peringatan bahwa digitalisasi pengadaan bukan jaminan kebal korupsi.
“e-Katalog seharusnya jadi pagar pengaman. Tapi praktiknya, masih ada oknum yang mencari celah,” kata Budi.
Lembaga antirasuah juga mengingatkan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses pengadaan barang dan jasa. “Kalau ada indikasi korupsi, segera laporkan ke kami,” pungkas Budi.
Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, baik dalam proyek jalan maupun dalam manipulasi sistem e-katalog. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.