Beranda Daerah Pantura Lima Maling Ini Panen Raya Gasak Belasan HP pada Konser Musik di...

Lima Maling Ini Panen Raya Gasak Belasan HP pada Konser Musik di GOR Satria Purwokerto

Ilutrasi pencopetan | freepik

PURWOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Alih-alih menikmati musik, sebagian penonton konser di GOR Satria Purwokerto justru menjadi korban aksi pencurian  komplotan maling. Kerumunan ribuan orang pada Sabtu (28/2/2026) malam dimanfaatkan lima pelaku asal Jakarta untuk menggasak ponsel secara terorganisir.

Salah satu korban, AT (19), warga Patikraja, Banyumas, baru menyadari telepon genggamnya raib sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di tengah desakan penonton. Laporan pun segera dilayangkan ke Polresta Banyumas.

Tim Satreskrim bergerak cepat. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil memburu dan meringkus para pelaku saat hendak kabur ke Jakarta menggunakan kereta api. Mereka ditangkap di Stasiun Bumiayu sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menjelaskan sebelum pelarian itu, satu pelaku sempat diamankan di pintu keluar area konser. Namun komplotan tersebut tetap mencoba meloloskan diri.

“Pelarian mereka akhirnya terhenti di Stasiun Bumiayu saat hendak naik kereta untuk kembali ke Jakarta,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (2/3/2026).

Kelima pelaku berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19). Salah satunya merupakan perempuan. Mereka disebut datang dari Jakarta dengan alasan menonton konser di GOR Satria Purwokerto.

“Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton,” jelasnya.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Sebelum beraksi, mereka membagi peran. Satu orang bertugas menciptakan kegaduhan dengan mendorong dan membuat situasi ricuh. Saat perhatian penonton terpecah, pelaku lain beraksi mengambil ponsel korban.

“Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya,” terang Petrus.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga hasil kejahatan serta satu tas cokelat sebagai tempat penyimpanan barang curian.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan yang mungkin terlibat dalam aksi lintas provinsi ini.

Saat ini kelima tersangka menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.