Beranda Nasional Jogja Divonis 6 Tahun dari Tuntutan 8,5 Tahun, Sri Purnomo Ajukan Banding

Divonis 6 Tahun dari Tuntutan 8,5 Tahun, Sri Purnomo Ajukan Banding

ilustrasi
ilustrasi palu hakim

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan terhadap kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman akhirnya dijatuhkan. Vonis terhadap Sri Purnomo memantik sorotan, terutama karena lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp400 juta kepada mantan Bupati Sleman tersebut dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” tutur Melinda saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut mengacu pada dakwaan alternatif kesatu subsider, dengan jeratan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 KUHP.

Baca Juga :  Dosen Tewas Ditabrak Mobil Misterius di Jalan Kaliurang, Pelaku Kabur

Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa denda Rp400 juta wajib dibayarkan dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, aset terdakwa dapat disita dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 400 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas majelis hakim.

Apabila denda tersebut tetap tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Atas putusan tersebut, Sri Purnomo langsung menyatakan banding. Sementara pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi, menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati dana hibah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ruang Kelas Dibongkar Gegara Terlibas Tol, Siswa SD Nglarang Belajar di Perpus dan Aula

“Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi dana publik yang berujung di meja hijau, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran, termasuk hibah, tetap rawan disalahgunakan jika pengawasan tidak berjalan optimal. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.