
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak baru. Di tengah proses banding yang masih berjalan, Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh sebagian hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan Chromebook. Temuan awal itu langsung disambut tim kuasa hukum Nadiem yang berharap menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan tingkat banding.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya menghormati langkah Komisi Yudisial yang melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, hasil pemeriksaan awal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi majelis hakim di tingkat banding.
“Dengan hasil ini, tentunya menjadi masukan bagi Pengadilan Banding yang memeriksa permohonan banding untuk melakukan koreksi,” ujar Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (31/7/2026).
Ia juga berharap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Komisi Yudisial benar-benar ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
“Semoga juga Mahkamah Agung dapat legowo dan melaksanakan rekomendasi KY,” tuturnya. “Sehingga ke depan, dapat dihindarkan praktik serupa yang bisa menghalangi keadilan.”
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nadiem telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 13 Juli 2026. Langkah hukum itu ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Senada dengan Dodi, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mengaku menyambut positif perkembangan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial. Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah menyerahkan sejumlah bukti dan memenuhi panggilan klarifikasi dari KY.
Ari menilai salah satu persoalan paling mencolok adalah posisi hakim ketua Purwanto S. Abdullah yang tetap memimpin persidangan meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik dalam perkara lain.
“Dari bukti-bukti tersebut ya, yang paling terlihat sekali itu tentang hakim ketua yang sudah dijatuhi hukuman KY untuk nonpalu, tapi masih tetap memimpin sidang,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sikap majelis hakim selama persidangan. Menurut Ari, hakim tidak menunjukkan posisi yang netral saat memeriksa para saksi.
“Ketika memeriksa saksi, hakim sudah menunjukkan sikap bahwa terdakwa ini bersalah,” ujarnya.
Selain itu, Ari menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara jaksa penuntut umum dan pihak pembela. Ia mengklaim jaksa diberi keleluasaan menghadirkan puluhan saksi, sedangkan tim penasihat hukum hanya diberi kesempatan menghadirkan sekitar tiga hingga enam orang sebelum pemeriksaan dihentikan.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, membenarkan bahwa lembaganya sedang mendalami laporan masyarakat terkait majelis hakim yang menangani perkara Nadiem Makarim. KY juga melakukan pemantauan secara aktif terhadap persidangan tersebut.
Empat hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial. Adapun hakim anggota Andi Saputra tidak termasuk pihak yang dilaporkan karena dalam putusan ia menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan.
“Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Abhan belum mengungkap bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut kini berada di Biro Pengawasan Hakim untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum diputuskan dalam forum pleno Komisi Yudisial.
“Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di forum pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi,” tandasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














