Beranda Info Penting Pemprov Jateng Minta Pekerja Informal di Desa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri...

Pemprov Jateng Minta Pekerja Informal di Desa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri alias Bayar Sendiri

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pekerja informal. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggeber langkah besar untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi jutaan pekerja di wilayah pedesaan. Melalui program “Ngopeni Masyarakat Pekerja Desa, Nglakoni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, Pemprov Jateng bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pekerja sektor informal di desa memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang mengancam penghasilan keluarga.

Melansir jatengprov.go.id, program tersebut diluncurkan bertepatan dengan pelaksanaan Jamsostek Award 2026 di Patra Jasa Semarang Hotel & Convention, Kota Semarang, Rabu (29/7/2026).

Langkah ini menjadi perhatian karena sebagian besar masyarakat Jawa Tengah masih menggantungkan hidup dari sektor informal. Mulai dari petani, nelayan, pedagang pasar, sopir, pekerja bangunan, hingga berbagai profesi lainnya di desa yang setiap hari bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi mengajak perusahaan mendaftarkan pekerjanya, melainkan memperluas perlindungan kepada masyarakat yang bekerja secara mandiri.

“Pekerjaan rumah kita yang lebih berat lagi adalah bagaimana meng-cover yang bukan penerima upah. Mereka yang bekerja di sektor informal itulah, yang membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak,” kata Sumarno.

Menurutnya, pemerintah desa dinilai menjadi ujung tombak karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

“Penduduk kita juga banyak di desa, juga banyak pekerja rentan di sana. Justru itulah yang harus terus kita dorong,” ujar Sumarno.

Ia menjelaskan, perangkat desa memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini masih banyak pekerja informal yang sebenarnya mampu mendaftar secara mandiri, namun belum memahami manfaat perlindungan yang akan diterima ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Baca Juga :  Jejak 7 Mata Air Belik Bening Wonogiri yang Kini Jadi Wisata Kuliner Viral

“Mereka bisa dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk jaminan. Kalau terjadi sesuatu, ada perlindungan bagi dirinya maupun keluarganya,” tutur Sumarno.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pekerjaan besar masih menanti. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026 baru sekitar 5,62 juta pekerja atau 29,72 persen dari total sekitar 18,9 juta pekerja di Jawa Tengah yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, target pemerintah pada tahun 2026 mencapai 44,3 persen. Artinya, masih ada sekitar 2,75 juta pekerja yang perlu didorong agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Cahyaning, fokus utama perluasan kepesertaan tahun ini diarahkan ke ekosistem desa karena memiliki potensi yang sangat besar.

“Di balik angka itu ada petani di sawah, nelayan yang melaut, pedagang kecil di pasar, pekerja konstruksi, hingga jutaan pekerja informal, yang setiap hari bekerja untuk keluarganya. Perlindungan ini bukan pilihan, tetapi kebutuhan,” ujarnya.

Ia memaparkan, potensi pekerja dalam ekosistem desa di Jawa Tengah mencapai sekitar satu juta orang. Dari jumlah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sedikitnya 568 ribu pekerja desa sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  ASN Dilarang Anti Kritik Jangan Baper! Ini Perintah Sekda Jateng Sumarno, Komplain Warga Justru Penentu Nasib Pelayanan

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan, melainkan juga dapat diakses oleh masyarakat yang bekerja secara mandiri di berbagai sektor.

Sebagai bentuk nyata manfaat program tersebut, dalam kesempatan yang sama Sekda Jawa Tengah juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua ahli waris pekerja bukan penerima upah.

Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp70 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Jumeri, pekerja rentan asal Kota Semarang. Sementara santunan sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris almarhum Andy Siregar, yang bekerja sebagai sopir.

Melalui perluasan perlindungan hingga ke tingkat desa, Pemprov Jawa Tengah berharap semakin banyak pekerja sektor informal memiliki rasa aman saat bekerja. Dengan dukungan pemerintah desa, BPJS Ketenagakerjaan, serta partisipasi masyarakat, target jutaan pekerja memperoleh perlindungan sosial diharapkan dapat tercapai lebih cepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh keluarga pekerja di seluruh pelosok Jawa Tengah. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.