JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, memilih melawan proses hukum yang menjeratnya melalui jalur praperadilan. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menggugat proses penangkapan dan penyidikannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat (26/6/2026). Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, Lodewyk menilai terdapat persoalan prosedural dalam penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan,” kata OC, pada Senin (29/6/2026).
Menurut OC Kaligis, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Sementara itu, Lodewyk telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.
Kasus dugaan korupsi proyek MBG sendiri telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, keenam tersangka diduga berperan meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan.
“Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut.
Menurut Syarief, para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen saat menyusun kerangka acuan kerja pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar dia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















