Beranda Umum Nasional Bhima Yudhistira Desak Evaluasi Total MBG: Cukup Rp 10 Triliun, Bukan Rp...

Bhima Yudhistira Desak Evaluasi Total MBG: Cukup Rp 10 Triliun, Bukan Rp 268 Triliun

Bima Yudhistira | twitter.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengelolaan uang negara di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kritik. Kali ini, Kabinet Bayangan menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijalankan tanpa akuntabilitas yang memadai sehingga berpotensi membebani masyarakat yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara melalui pajak.

Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran Kabinet Bayangan, Bhima Yudhistira, menilai sejumlah program prioritas pemerintah dijalankan tanpa kajian yang matang maupun uji coba yang memadai sebelum menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Mulai dari program populis tanpa adanya kajian dan pilot project seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih,” kata Bhima saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seharusnya memiliki keberanian untuk menguji kelayakan setiap program pemerintah sebelum mengalokasikan anggaran.

Ia mengingatkan bahwa sumber pembiayaan berbagai program berasal dari pajak masyarakat dan utang negara sehingga penggunaannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan.

“Kalau tidak layak jangan jadi (menteri) yes man,” ucapnya.

Bhima berpandangan Menteri Keuangan semestinya tidak ragu membekukan anggaran bagi program yang dinilai belum layak dijalankan. Ia juga menilai penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk Bank Himbara tidak tepat ketika masih banyak persoalan fiskal yang perlu diselesaikan.

“Sebagai menteri keuangan seharusnya tahu aturan main yang benar,” katanya.

Baca Juga :  Penjual Es Teh Pemicu Ledakan Dadaha Jadi Tersangka, Kasus Diambil Alih Polda Jabar

Tak hanya mengkritik tata kelola anggaran, Bhima juga menyoroti dampak sejumlah program pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Ia menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru mengurangi ruang usaha kantin sekolah dan pelaku UMKM di sekitarnya.

Hal serupa, menurutnya, juga terjadi pada Program Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai berpotensi bersaing langsung dengan warung tradisional maupun agen penyalur barang bersubsidi.

“Kue ekonomi tidak membesar, justru terjadi state capture oleh para elite yang membuat kebijakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Bhima juga mengkritik kebijakan perpajakan pemerintah yang dinilai belum menyentuh kelompok berpenghasilan tinggi. Ia menilai pemerintah belum serius mengejar penerimaan dari pajak progresif, seperti pajak kekayaan maupun windfall profit tax, sehingga beban justru lebih banyak dirasakan masyarakat kelas menengah dan pelaku usaha kecil.

Menurutnya, kondisi tersebut tercermin dari tax buoyancy tahun lalu yang berada pada angka minus 0,12. Angka itu menunjukkan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi sebesar satu persen justru diikuti penurunan penerimaan pajak sebesar 0,12 persen.

“Kalau terus dilanjutkan cara Purbaya memungut pajak, kelas menengah dan pengusaha kecil akan menjerit. Sementara rasio pajak tetap rendah bahkan turun,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, Bhima mengusulkan pemerintah menghentikan pemborosan anggaran, dimulai dengan mengevaluasi bahkan membekukan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, apabila tujuan utama program tersebut adalah menekan angka stunting, anggaran yang dibutuhkan seharusnya dapat dilakukan secara bertahap dan tidak harus mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Naik Lagi Capai Rp 8.030 Triliun, BI Sebut Masih Aman

“Hanya butuh Rp 10 triliun per tahun, bukan Rp 268 triliun,” katanya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah mengembalikan efisiensi anggaran daerah, mereformasi subsidi transportasi publik dan energi agar lebih tepat sasaran, serta tidak menggunakan anggaran negara untuk menutup persoalan pembiayaan proyek kereta cepat.

Bhima juga meminta pemerintah membatalkan berbagai regulasi yang dinilai kontraproduktif, memperkuat sistem pajak progresif, menutup kebocoran penerimaan negara, memberikan manfaat nyata kepada masyarakat yang patuh membayar pajak, serta tidak mencampuri kebijakan moneter.

“Juga membatalkan regulasi yang kontra-produktif, menjalankan pajak-pajak progresif, menutup kebocoran pajak, memastikan masyarakat dapat tax benefit dari kepatuhan pajak, dan tidak mencampuri urusan moneter,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.