Beranda Umum Nasional Hotman Paris Emosi Saat Ditanya Wartawan soal Dugaan Kriminalisasi Febrie Adriansyah

Hotman Paris Emosi Saat Ditanya Wartawan soal Dugaan Kriminalisasi Febrie Adriansyah

Hotman Paris Hutapea | Dok. Joglosemarnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konferensi pers tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, diwarnai adu argumen dengan wartawan.

Alih-alih menjawab lugas pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, pengacara Hotman Paris Hutapea justru melontarkan respons bernada keras.

Peristiwa itu terjadi seusai pemeriksaan Febrie di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman didampingi tim kuasa hukum, termasuk Handika Honggowongso dan Farizi.

Sebelumnya, Farizi menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Polri, Febrie dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Namun, menurut Farizi, unsur pemerasan tersebut patut dipertanyakan karena seluruh hak pengusaha Tan Kian dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri disebut tetap terpenuhi.

“Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua,” ujar Farizi.

Pernyataan itu kemudian diperkuat Hotman Paris. Ia menyebut Tan Kian yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Asabri tidak pernah menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh Febrie.

“Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah,” kata Hotman.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Naik Lagi Capai Rp 8.030 Triliun, BI Sebut Masih Aman

Menurut Hotman, dugaan pencucian uang yang kini dipersoalkan juga tidak berkaitan langsung dengan kerugian negara dalam perkara Asabri karena, menurutnya, hubungan Tan Kian hanya sebatas transaksi jual beli tanah dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya,” ujarnya.

Suasana konferensi pers berubah ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?” tanya wartawan.

Bukannya memberikan jawaban langsung, Hotman justru membalas dengan pertanyaan bernada tinggi.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu,” ucap Hotman.

Ketika kembali ditanya mengenai mekanisme penggeledahan yang memerlukan persetujuan pengadilan, Hotman juga menyampaikan pandangannya mengenai prosedur tersebut.

“Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan,” katanya.

Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan

Dalam kesempatan yang sama, Hotman memastikan kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurutnya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan menjawab 18 pertanyaan dari penyidik terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

“Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman.

Ia menjelaskan, dari tiga perkara yang dilimpahkan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri.

Baca Juga :  Kasus Febrie Dialihkan ke Kejagung, IPW dan YLBHI Curigai Ada Intervensi Kekuasaan

“Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” katanya.

Sementara itu, Farizi menyebut penyidik mengabulkan permohonan agar Febrie tidak ditahan. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang diajukan tim kuasa hukum, di antaranya karena Febrie dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi,” ujar Farizi.

Selain itu, ia menilai kliennya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memengaruhi jalannya penyidikan karena telah melepas jabatan sebagai Jampidsus. Seluruh barang bukti juga disebut telah berada dalam penguasaan penyidik sehingga tidak ada potensi menghilangkan alat bukti.

“Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.