Beranda Umum Nasional Menhan Kumpulkan Pimpinan Satgas PKH, Evaluasi Kinerja di Tengah Kasus Hukum Febrie...

Menhan Kumpulkan Pimpinan Satgas PKH, Evaluasi Kinerja di Tengah Kasus Hukum Febrie Adriansyah  

Sjafrie Syamsuddin | instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah sorotan terhadap proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, jajaran pimpinan satgas tetap menggelar konsolidasi internal. Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi yang tergabung dalam struktur Satgas PKH. Di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ate sebagai anggota pengarah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan rapat tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan tugas sekaligus penyelarasan langkah antarlembaga agar target yang diamanatkan pemerintah dapat berjalan lebih efektif.

Dalam arahannya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PKH sangat ditentukan oleh tata kelola organisasi yang baik.

Baca Juga :  Mahasiswa UGM Desak MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan  

“Prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Barita menyampaikan arahan Menhan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Barita juga menegaskan bahwa Satgas PKH menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah daerah. Menurutnya, persoalan hukum tersebut tidak mengubah komitmen satgas dalam menjalankan mandat yang diberikan pemerintah.

Ia menjelaskan, Satgas PKH memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawasi kawasan hutan, menagih denda administratif, hingga memulihkan aset negara yang berada di kawasan hutan. Karena itu, seluruh pelaksanaan tugas harus berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Tugas Satgas ini terus dievaluasi berdasarkan temuan lapangan, verifikasi, dan validasi data,” kata Barita.

Menurut dia, pelaksanaan tugas Satgas PKH melibatkan sinergi sedikitnya 12 kementerian dan lembaga. Dalam pelaksanaannya, TNI berperan sebagai unsur pengamanan di berbagai kawasan hutan yang memiliki tingkat kerawanan berbeda-beda.

Baca Juga :  Kasus Kuansing Makin Terang, KPK Telusuri Asal 12 Ribu SGD yang Diduga Disiapkan untuk Menhut

Ke depan, Satgas PKH akan memprioritaskan upaya penertiban kawasan hutan agar kembali berada di bawah penguasaan negara. Selain itu, pemulihan aset juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar melalui pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.