YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai membelit sejumlah pemerintah daerah dinilai bukan semata-mata akibat lemahnya kemampuan fiskal daerah.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai akar masalahnya justru terletak pada kebijakan pemerintah pusat yang tidak diimbangi dengan skema pembiayaan yang memadai.
Menurut Agus, ketika pemerintah pusat menetapkan kebijakan rekrutmen PPPK secara nasional, maka konsekuensi pembiayaannya juga tidak bisa begitu saja dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Ketika Pemda sudah angkat tangan, maka tanggung jawab mutlak ada di pemerintah pusat untuk menyelesaikannya,” tegas Agus, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai krisis pembayaran gaji PPPK menjadi gambaran belum sinkronnya kebijakan nasional dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah pusat diminta mengambil langkah konkret untuk menutup kekurangan anggaran, bukan justru mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru yang berpotensi membebani masyarakat.
Menurut Agus, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengevaluasi kembali prioritas belanja negara, termasuk memangkas berbagai tunjangan pejabat negara yang dinilai masih sangat besar.
Dalam pandangannya, kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini dijalankan pemerintah juga belum disusun secara komprehensif. Ia menyoroti sejumlah program nasional yang menyerap anggaran besar namun dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang, menurut Agus, juga dinikmati kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan tersebut.
Selain itu, ia menilai pemerintah kerap memilih membentuk program baru dibanding mengoptimalkan lembaga yang telah ada. Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih maupun Sekolah Rakyat disebut sebagai contoh kebijakan yang berpotensi menambah beban anggaran ketika masih terdapat lembaga lain yang dapat dioptimalkan.
Agus juga mengingatkan agar persoalan pembayaran gaji PPPK tidak diselesaikan dengan menaikkan pajak atau pungutan daerah.
“Jangan bebankan lagi ke rakyat lewat pajak. Saat ini gelombang PHK terjadi di mana-mana, cari kerja susah, dan harga barang mahal. Rakyat jangan ditekan lagi,” ujarnya.
Ia turut menyoroti ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Menurutnya, aturan tersebut kini tidak lagi relevan setelah besaran transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penyesuaian.
Akibatnya, ruang fiskal daerah semakin sempit, sementara kewajiban membayar gaji aparatur tetap harus dipenuhi sehingga berpotensi memicu defisit anggaran.
Sebagai solusi jangka panjang, Agus mendorong pemerintah melakukan restrukturisasi birokrasi. Rekrutmen PPPK, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, menurutnya tetap harus berjalan sesuai kebutuhan pelayanan publik. Namun, langkah tersebut perlu diiringi dengan penyederhanaan struktur birokrasi melalui penghapusan jabatan-jabatan yang dinilai sudah tidak lagi efektif.
Untuk mengatasi persoalan dalam jangka pendek, Agus mengusulkan pemangkasan tunjangan pejabat tinggi negara, termasuk tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II, tunjangan anggota DPR, hingga penghapusan honor tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
“Bayangkan, ada komisaris bergaji ratusan juta hingga mendapat tantiem miliaran rupiah per bulan. Jika dana itu dan tunjangan pejabat dipotong, anggarannya akan sangat besar dan cukup untuk menyelamatkan nasib para PPPK,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














