JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah pusat mengirim sinyal keras kepada pemerintah daerah yang berencana mengorbankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dalih keterbatasan anggaran. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh ada daerah yang menjadikan persoalan fiskal sebagai alasan untuk merumahkan para pegawai tersebut.
Penegasan itu disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), menyusul munculnya kekhawatiran di berbagai daerah mengenai nasib PPPK akibat tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alih-alih memangkas tenaga PPPK, Tito meminta pemerintah daerah terlebih dahulu membedah seluruh struktur belanja daerah dan menghapus pengeluaran yang tidak mendesak.
“Ada banyak anggaran perjalanan dinas, rapat, hingga belanja makan minum yang sebenarnya bisa dipangkas terlebih dahulu,” ujar Tito.
Menurutnya, belanja rutin yang tidak menjadi prioritas semestinya menjadi sasaran efisiensi sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan yang berdampak terhadap kesejahteraan pegawai.
Mantan Kapolri itu juga menyoroti masih adanya kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, yang belum memahami secara utuh kondisi keuangan daerah. Akibatnya, kebijakan fiskal sering kali hanya didasarkan pada laporan perangkat daerah tanpa dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran.
Untuk memastikan langkah efisiensi benar-benar dilakukan, Kemendagri akan menerjunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ke daerah-daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.
Audit tersebut bertujuan menelusuri apakah persoalan benar-benar disebabkan keterbatasan kemampuan fiskal atau justru masih terdapat belanja yang dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan daerah memang mengalami tekanan fiskal setelah melakukan efisiensi, pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kalau DBH-nya ada, kita dorong Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan daerah tersebut agar gaji PPPK tetap dibayarkan,” tegas Tito.
Ia menjelaskan, percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dapat menjadi solusi bagi daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan kas sehingga hak-hak PPPK tetap terpenuhi.
Sikap Kemendagri tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih cermat mengelola APBD. Efisiensi belanja dinilai harus dimulai dari pos-pos yang tidak mendesak, bukan dengan mengurangi atau mengorbankan pegawai yang telah diangkat untuk memperkuat pelayanan publik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















