Beranda Umum Nasional Diduga Sebar Hoaks Ajakan Demo 17 Agustus, Perempuan Asal Ciamis Ditangkap Polda...

Diduga Sebar Hoaks Ajakan Demo 17 Agustus, Perempuan Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

Ilustrasi borgol | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah meningkatnya aktivitas di media sosial menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI, aparat kepolisian menindak dugaan penyebaran informasi palsu yang dinilai berpotensi memicu keresahan publik. Seorang perempuan asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan setelah diduga mengunggah konten berisi ajakan demonstrasi yang disebut tidak berdasarkan fakta.

Perempuan berinisial DM (45) itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap unggahan yang beredar di media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bagoes Wibisono menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat timnya melakukan patroli siber rutin.

“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi,” kata Bagoes dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Temuan tersebut kemudian dianalisis lebih lanjut melalui pemeriksaan jejak digital untuk memastikan validitas informasi yang beredar.

“Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  UNS Terapkan Teknologi Injection Molding untuk Tingkatkan Nilai Tambah Limbah Plastik di Pulau Pramuka

Hasil penyelidikan mengarah kepada akun yang diduga dikelola DM. Berkoordinasi dengan Polres Ciamis, tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menangkap perempuan tersebut di kediamannya di Kabupaten Ciamis.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten dimaksud. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail).

Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Survei Kepuasan Turun Tajam, Rocky Gerung Ramal Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih Agustus Ini

Budi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat membagikan informasi yang berkaitan dengan isu-isu sensitif.

“Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.