WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peluang mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 memasuki tahap penting. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan jadwal verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP tahap 2 mulai 15 hingga 22 Oktober 2026.
Sekolah diminta memastikan data murid yang diusulkan sesuai kondisi sebenarnya, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta kelompok yang masuk sasaran prioritas.
Mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, pengusulan calon penerima PIP dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan.
Proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun resmi masing-masing lembaga.
Delapan kriteria murid yang menjadi sasaran prioritas
Data calon penerima PIP bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas pemutakhiran atau cut off 31 Agustus 2026. Data tersebut telah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.
Puslapdik juga mengolah kelengkapan data murid, mulai dari tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, hingga status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (Simpel). Informasi tersebut ditampilkan dalam aplikasi SiPintar untuk membantu proses verifikasi dan validasi.
Dalam tahap pengusulan ini, sekolah perlu memetakan calon penerima berdasarkan delapan kriteria berikut:
✓ Murid yang masuk desil 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN.
✓ Murid yang berpotensi putus sekolah.
✓ Murid yang kembali bersekolah setelah sebelumnya putus sekolah.
✓ Murid yatim dan/atau piatu.
✓ Murid yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
✓ Murid penyandang kebutuhan khusus.
✓ Murid yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
✓ Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana, serta murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sekolah tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Kondisi ekonomi keluarga dan kesesuaian dengan sasaran prioritas juga harus menjadi pertimbangan dalam pengusulan.
Pengusulan calon penerima PIP wajib diketahui Komite Sekolah dan disesuaikan dengan target sasaran yang ditetapkan berdasarkan hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN.
Dinas pendidikan ikut mengawasi, ini jadwal berikutnya
Di tengah proses verifikasi oleh sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi melakukan pemantauan serta pembinaan secara berkala. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan calon penerima yang diusulkan benar-benar berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok yang memenuhi kriteria prioritas.
Apabila terdapat satuan pendidikan yang tidak mengusulkan calon penerima PIP atau jumlah usulannya belum memenuhi target, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan hingga target sasaran terpenuhi.
Jadwal verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan ditetapkan pada 23–30 Oktober 2026. Sementara itu, surat pengusulan kepada Puslapdik harus disampaikan paling lambat 6 November 2026.
Artinya, ketepatan data dan kepatuhan terhadap jadwal menjadi bagian penting dalam proses pengusulan calon penerima PIP tahap 2 tahun anggaran 2026. Namun, murid yang masuk daftar usulan belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan karena masih harus mengikuti proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















