JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Status sebagai prajurit TNI tidak seharusnya menjadi alasan seseorang yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan militer. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, perkara pidana umum yang dilakukan anggota TNI semestinya ditangani peradilan umum demi menjamin akuntabilitas hukum sekaligus mencegah potensi impunitas.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya mempersoalkan ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang diuji terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Lenny merupakan ibu MHS (15), siswa SMP yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara Eva adalah anak Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dibakar di Karo.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim MK menegaskan, dasar penentuan kewenangan peradilan militer semestinya bertumpu pada karakter tindak pidana yang ditangani, bukan semata-mata pada identitas pelakunya sebagai anggota TNI.
Hakim anggota MK Arsul Sani menjelaskan, tindak pidana yang memiliki karakter khusus kemiliteran memang menjadi ranah peradilan militer. Namun, perkara pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan prajurit TNI seharusnya masuk dalam kewenangan peradilan umum.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata Arsul Sani.
Hakim MK Enny Nurbaningsih turut menyoroti ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang dinilai tidak secara tegas mengatur bahwa prajurit TNI pelaku tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Menurut Enny, tidak ada dasar hukum untuk mempertahankan penanganan perkara pidana umum oleh anggota TNI di peradilan militer ketika negara berada dalam kondisi damai dan sistem peradilan umum dapat berfungsi secara normal.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan pengecualian bagi tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam situasi perang di daerah pertempuran. Namun, perluasan kewenangan peradilan militer tersebut harus dirumuskan secara tegas, khusus, dan terbatas dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.
MK Juga Soroti Risiko Impunitas
Impunitas merupakan keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menurut Enny, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankan perkara tersebut di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Pembatasan kewenangan itu, kata Enny, bukan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer dalam sistem kekuasaan kehakiman. Langkah tersebut justru diperlukan agar peradilan militer menangani perkara yang benar-benar memiliki karakter kemiliteran, sedangkan perkara pidana umum diproses melalui peradilan umum.
“Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” ujar Enny.
Melalui putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera memperbarui UU Peradilan Militer. Tenggat waktu perubahan ditetapkan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Apabila hingga batas waktu tersebut perubahan tidak dilakukan, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya membedakan perkara berdasarkan karakter tindak pidananya, sehingga status sebagai prajurit TNI tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menempatkan perkara pidana umum di bawah kewenangan peradilan militer. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















