JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang.
Dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arsul Sani, kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan perkara PHPU Presiden 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengaduan itu diajukan Muhammad Rullyandi, salah seorang anggota kelompok relawan sekaligus saksi ahli dari pihak terkait dalam perkara tersebut.
Rullyandi mengaku telah menyerahkan laporan kepada Sekretariat MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026. Laporan itu, menurut dia, telah diterima pada pukul 14.50 WIB.
“Saya sudah laporkan (ke MKMK) dan sudah diterima oleh Sekretariat MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 14.50 WIB,” kata Rullyandi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan sehari setelah Rullyandi dikeluarkan dari ruang sidang ketika menghadiri persidangan dengan agenda pembuktian.
Dalam persidangan pada Kamis, 1 Oktober 2026, Rullyandi hadir sebagai ahli dari pihak terkait. Namun, keterangannya kemudian tidak disampaikan secara lisan setelah hakim konstitusi mempersoalkan pernyataannya mengenai legalitas persidangan PHPU yang berkaitan dengan Gibran.
Rullyandi sebelumnya pernah menyebut persidangan tersebut ilegal dalam sebuah talkshow. Pernyataan itulah yang kemudian dipersoalkan Saldi Isra ketika Rullyandi hadir di persidangan.
Saldi meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut. Setelah Rullyandi menyatakan mencabutnya, Saldi tetap tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan keterangan secara lisan.
Mahkamah hanya menerima keterangan Rullyandi dalam bentuk tertulis.
“Tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih, tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi,” kata Saldi.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Rullyandi melaporkan Saldi dan Arsul kepada MKMK.
Menurut Rullyandi, Saldi diduga bertindak tidak sesuai dengan prinsip kekuasaan kehakiman, terutama menyangkut hak para pihak untuk didengar dalam proses persidangan.
Ia juga mempersoalkan tindakan Saldi yang meminta dirinya menarik kembali pernyataan mengenai legalitas persidangan. Rullyandi menilai tindakan tersebut telah masuk ke ranah yang berkaitan dengan kebebasan akademik.
Sementara itu, Arsul Sani turut dilaporkan karena dinilai menunjukkan sikap yang tidak berimbang ketika ikut mempertanyakan pernyataan Rullyandi dalam persidangan.
“Ini adalah tindakan yang mencederai norma-norma konstitusi,” ujar Rullyandi.
Tak hanya dua hakim tersebut, Rullyandi juga mengaku melaporkan Ketua MK Suhartoyo.
Menurut dia, Suhartoyo dilaporkan karena dianggap memaksakan proses persidangan PHPU yang dinilainya ilegal. Rullyandi juga mempersoalkan kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang sebelumnya sempat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya melaporkan pada 1 Oktober 2026 pukul 10.01 WIB,” ujar Rullyandi yang merupakan pengajar di Universitas Jayabaya tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai laporan terhadap para hakim konstitusi tersebut.
Permintaan tanggapan sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya. Namun, belum ada jawaban atas permohonan wawancara tersebut.
Perkara yang menjadi latar belakang polemik ini adalah PHPU dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pihak lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persidangan perkara itu kini memasuki tahapan pembuktian, dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan para pihak. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















