Beranda Umum Nasional Polisi Eksekusi Mati 11 Begal, Komnas HAM-Ombudsman Didesak Lakukan Penyelidikan

Polisi Eksekusi Mati 11 Begal, Komnas HAM-Ombudsman Didesak Lakukan Penyelidikan

ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA –  Tindak kejahatan memang patut diberantas dan pelakunya wajib dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya. Namun, kalau pelaku kejahatan dibunuh, bahkan oleh aparat keamanan sekalipun, hal itu akan menjadi masalah.

Karena itulah, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut investigasi praktik pembunuhan di luar putusan pengadilan terhadap praktek tembak mati ke pelaku begal dan jambret. Hal itu menyusul adanya 11 orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan tewas ditembak polisi.

“Kami menuntut lembaga terkait melakukan investigasi,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga saat jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 22 Juli 2018, soal tembak mati.

Beberapa organisasi masyarakat sipil seperti lCJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, Perkumpulan Korban Napza Indonesia dan lmparsial menentang extra judicial killing yang telah dilakukan polisi kepada orang yang disangka terlibat kejahatan jalanan.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

Berdasarkan catatan mereka dari rentang 3-12 Juli 2018 Polda Metro telah menembak 52 orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut 11 di antaranya tewas ditembak di bagian dadanya. “Kami melihat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi kejahatan,” ujarnya.

Tindakan extra-judicial killing dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum hak asasi manusia internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.

Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan lnternasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratiflkasi melalui Undang-Undang nomor 12 Tahun 2005.

Extra judicial killing, kata dia, merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Apalagi, hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya. “Kami menentang keras tindakan tembak mati tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ray Rangkuti Anggap Kemenangan KIM Plus pada Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah Wajar Karena Modelnya “Main Keroyokan”, Tapi Hambar Tak Menang di Jakarta

Untuk itu, koalisi masyarakat meminta Komisi Nasional HAM dan ombudsman turun tangan untuk melakukan investigasi 11 orang yang tewas ditembak mati polisi. “Harus ada investigas meski polisi telah menyatakan telah sesuai prosedur,” ujarnya.

www.tempo.co