Beranda Umum Nasional 228 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

228 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Gerbang masuk menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah / tempo.co
Gerbang masuk menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Sebanyak 228 narapidana bandar narkoba dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Mereka berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).

Reynhard mengatakan yang dipindahkan adalah napi dari Jawa Barat. Sebelumnya, sejak 5 Juni 2020 telah dilakukan 3 tahap pemindahan, tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang.

Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

Ia menegaskan narapidana bandar ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell. Karena dilakukan di tengah Pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan,” kata Reynhard.

www.tempo.co