Beranda Daerah Solo Tok! Polsek Pasar Kliwon Kalah dalam Praperadilan dalam Kasus Penyitaan Miras di...

Tok! Polsek Pasar Kliwon Kalah dalam Praperadilan dalam Kasus Penyitaan Miras di Toko Ojo Lali Solo

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (28/07/20). Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Pasar Kliwon kalah dalam kasus praperadilan dengan Toko Ojo Lali (OL). Kasus itu merupakan buntut dari penyitaan puluhan krat dan sejumlah kardus berisi minuman keras (miras) bir, Februari silam.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (28/07/20), majelis hakim tunggal, Jihad Arkanudin SH MH dalam putusannya, memerintahkan agar Polsek Pasar Kliwon selaku tergugat atau termohon untuk segera mengembalikan seluruh bir yang disita kepada Sri Sapawi, selaku pemilik Toko OL di Jalan Veteran, Pasar Kliwon.

Sebagai informasi, saat penyitaan itu Kapolsek Pasar Kliwon masih dijabat AKP Tegar Satrio Wicaksono yang sekarang menjadi Kasatreskrim Polres Karanganyar. Sementara pengganti Tegar saat ini adalah AKP Adis Dhani Gatra.

“Berhubung penyitaan barang bukti (BB) tidak sah, kami meminta kepada termohon untuk segera mengembalikan seluruh bir yang disita kepada pemilik Toko Ojo Lali,” tegas Jihad Arkanudin dalam putusannya.

Majelis hakim juga menyatakan jika penyegelan, penyitaan 26 krat bir seharga Rp 8.320.000, 22 krat bir seharga Rp 10.560.000, 17 krat harganya Rp 8.840.000. Penyitaan dua kardus berisi bir dengan harga Rp 900.000. Lima kardus berisi bir seharga Rp 3 juta.

Baca Juga :  Siap Sambut Natal 2024, Lampion Tema Putri Salju Ramaikan Jalan Jenderal Sudirman

Lalu dua krat berisi bir dengan harga Rp 1.320.000. Ditambah lagi, 15 krat bir dengan harga Rp 7.350.000, dengan total harga bir seluruhnya sebesar Rp 40.290.000, tidak sah karena tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat, Nicodemus Sukirno memaparkan kasus itu bermula saat petugas Polsek Pasar Kliwon yang menyita miras jenis bir di Toko OL sekitar enam bulan lalu. Kapolsek Pasar Kliwon saat itu bersama empat anggotanya datang ke toko OL, menanyakan apa ada bir. Oleh pegawai toko dijawab ada.

“Saat mendapat penjelasan seperti itu, petugas kemudian menyegel dan menyita minuman yang dimaksud,” ujar dia.

Nikodemus menambahkan, bahwa penyitaan tersebut dilakukan tanpa ada surat tugas maupun surat izin dari Ketua PN Surakarta. Selain itu, pihak toko tidak mendapat surat tanda terima bahwa barang sudah disita petugas.

“Begitu pula petugas juga tidak membacakan berita acara penyitaan terlebih dulu,” tegasnya.

Sementara itu, pihak termohon dihadiri Kasubbid Bantuan Hukum Polda Jateng, AKBP Jalal , Kasubbag Hukum Polresta Surakarta, AKP Rini Pangestuti, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Raya Sumirang dan sejumlah anggota Polsek Pasar Kliwon. Sementara Adis Dhani Gatra juga terlihat dalam persidangan.

Baca Juga :  Ketua DPD LDII Solo Sampaikan Pesan Kepada Pemenang Quick Count Pilkada Solo 2024

Hanya saja, saat coba ditemui awak media, Jalal enggan memberikan keterangan. Hal senada juga disampaikan AKP Rini Pangestuti.

“Silahkan konfirmasi kepada Kapolresta. Beliau yang berwenang untuk menyampaikan,” jelas Rini. Prabowo