Beranda Nasional Jogja Mondar-mandir Bawa Celurit, 2 Bocah SMP di Ygya Ini Dihajar Warga, Kemudian...

Mondar-mandir Bawa Celurit, 2 Bocah SMP di Ygya Ini Dihajar Warga, Kemudian Dilaporkan Polisi

ilustrasi / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara keliling kota sembari menenteng sebilan celurit pada dini hari, dua orang remaja di Yogyakarta ini akhirnya diringkus  dan berurusan dengan polisi.

Sebelum diringkus  aparat kepolisian, dua remaja itu lebih dulu sempat dihajar warga, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Keduanya dilaporkan ke polisi, karena ulahnya sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kedua remaja yang tergabung dalam sebuah geng itu  diduga hendak melancarkan aksi kriminal jalanan.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah, menjelaskan dari kedua remaja ini polisi menerapkan salah satunya sebagai tersangka karena aksinya membawa senjata tajam tanpa izin.

Sementara remaja satunya yang bertindak sebagai jongki masih berstatus saksi. Tersangka yakni DJG (16), warga Kemantren Danurejan.

Mereka ditangkap di wilayah Kemantren Tegalrejo pada Rabu (30/3/2022) pukul 03.30 WIB dini hari.

“Bermula ketika pelapor dan saksi melihat keduanya berboncengan motor dan membawa senjata tajam,” ujarnya, Jumat (1/4/2022)

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Kedua remaja itu menggunakan motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 2606 AD.

Pelapor dan saksi tersebut kemudian mengejar kedua remaja ini hingga tertangkap di Gang Teratai, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Bener.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membawa celurit untuk menyerang orang.

Hal ini dipicu motif balas dendam karena menurut pengakuannya, sebelumnya teman tersangka juga diserang di daerah Sleman.

Tersangka yang masih SMP Kelas IX ini tergabung dalam satu geng sekolah.

Geng itu kata dia, biasa berkumpul di daerah Fly Over Lempuyangan.

“Di dekat bioskop lama, biasanya 10 sampai 20 orang,” katanya.

Karena masih termasuk usia anak, polisi tidak menahan tersangka.  Namun proses hukum tetap berlanjut dengan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Gegara Parkir Malam-malam Tak Memberi Tanda, Sepeda Motor Gasak Bodi Truk di Kulonprogo Hingga Tewas di Tempat

Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

“Kami tidak melakukan penahanan. Dia ditempatkan di lembaga penampungan remaja untuk pembinaan sembari kami melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu 7 hari,” pungkasnya.

www.tribunnews.com