JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Mondar-mandir Bawa Celurit, 2 Bocah SMP di Ygya Ini Dihajar Warga, Kemudian Dilaporkan Polisi

ilustrasi / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara keliling kota sembari menenteng sebilan celurit pada dini hari, dua orang remaja di Yogyakarta ini akhirnya diringkus  dan berurusan dengan polisi.

Sebelum diringkus  aparat kepolisian, dua remaja itu lebih dulu sempat dihajar warga, sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

Keduanya dilaporkan ke polisi, karena ulahnya sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kedua remaja yang tergabung dalam sebuah geng itu  diduga hendak melancarkan aksi kriminal jalanan.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah, menjelaskan dari kedua remaja ini polisi menerapkan salah satunya sebagai tersangka karena aksinya membawa senjata tajam tanpa izin.

Sementara remaja satunya yang bertindak sebagai jongki masih berstatus saksi. Tersangka yakni DJG (16), warga Kemantren Danurejan.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Gadis di Kulonprogo Diketahui Sudah Jadi Mayat Lantaran Tersambar KA

Mereka ditangkap di wilayah Kemantren Tegalrejo pada Rabu (30/3/2022) pukul 03.30 WIB dini hari.

“Bermula ketika pelapor dan saksi melihat keduanya berboncengan motor dan membawa senjata tajam,” ujarnya, Jumat (1/4/2022)

Kedua remaja itu menggunakan motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 2606 AD.

Pelapor dan saksi tersebut kemudian mengejar kedua remaja ini hingga tertangkap di Gang Teratai, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Bener.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membawa celurit untuk menyerang orang.

Hal ini dipicu motif balas dendam karena menurut pengakuannya, sebelumnya teman tersangka juga diserang di daerah Sleman.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Tersangka yang masih SMP Kelas IX ini tergabung dalam satu geng sekolah.

Geng itu kata dia, biasa berkumpul di daerah Fly Over Lempuyangan.

“Di dekat bioskop lama, biasanya 10 sampai 20 orang,” katanya.

Karena masih termasuk usia anak, polisi tidak menahan tersangka.  Namun proses hukum tetap berlanjut dengan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

“Kami tidak melakukan penahanan. Dia ditempatkan di lembaga penampungan remaja untuk pembinaan sembari kami melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu 7 hari,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com