BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dini hari yang seharusnya masih lengang justru menjadi awal terbongkarnya dugaan pencurian ayam jago di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Seorang pria berinisial IEA (30) diduga mencuri dua ekor ayam Bangkok milik warga, termasuk tetangganya sendiri. Aksinya terendus setelah seorang warga melihat pria tersebut keluar dari rumah korban sambil membawa ayam.
IEA, warga Padukuhan Bendo, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, itu kini diamankan di Polsek Srandakan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengungkap bahwa pria tersebut pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara penganiayaan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan dugaan pencurian pertama terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Ayam yang menjadi sasaran merupakan ayam jago jenis Bangkok milik warga setempat berinisial S (49).
Kasus ini mulai terkuak ketika seorang warga melihat laki-laki keluar dari rumah korban sambil membawa seekor ayam jago. Kecurigaan muncul setelah orang tersebut melintas di depan rumah saksi.
“Awalnya seorang warga yang menjadi saksi melihat ada seorang laki-laki dari rumah korban kemudian berjalan melewati rumahnya dengan membawa ayam jago,” kata Rita, Rabu (7/10/2026).
Saksi kemudian menghubungi warga lain melalui telepon. Mereka bersama-sama memantau pergerakan pria tersebut, yang sempat memarkirkan sepeda motornya di sekitar rumah warga.
Tak berhenti sampai di situ, pria tersebut kemudian terlihat kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Kali ini, ia diketahui membawa dua buah kiso berisi ayam jago.
Warga Bermusyawarah Sebelum Melapor ke Polisi
Pergerakan yang mencurigakan itu mendorong warga mengambil langkah bersama. Mereka terlebih dahulu bermusyawarah di rumah kepala dukuh sebelum menghubungi Polsek Srandakan.
Petugas kepolisian bersama warga kemudian mendatangi rumah pria yang dicurigai. Dugaan pencurian semakin menguat setelah korban memastikan ayam yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Setelah korban membenarkan bahwa ayam tersebut adalah miliknya, ayam kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Polsek Srandakan,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan mengarah kepada IEA, yang ternyata tinggal bertetangga dengan korban.
Saat dimintai keterangan, IEA mengakui telah mengambil ayam jago milik tetangganya. Namun, pengakuannya juga membuka dugaan pencurian lain yang terjadi pada hari yang sama.
“Pelaku mengakui selain melakukan pencurian di rumah pelapor, juga melakukan pencurian satu ekor ayam jago di rumah warga lainnya pada hari yang sama,” jelas Rita.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mengamankan dua ekor ayam jago jenis Bangkok yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian itu. Petugas juga menyita satu kaus berwarna hitam sebagai barang bukti.
Adapun ayam milik korban pertama diketahui berjenis Bangkok dengan warna merah hitam. Nilai ayam tersebut diperkirakan mencapai Rp 600.000.
Sudah Dua Kali Dipenjara
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mencatat riwayat hukum IEA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 30 tahun itu diketahui pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara penganiayaan di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul.
Meski demikian, proses hukum atas dugaan pencurian ayam tersebut masih berjalan. Polisi belum menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan.
“Saat ini penyidik Polsek Srandakan masih melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Rita.
Polisi kini melanjutkan penyusunan berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













