SRAGEN– Jajaran kepolisian di Sragen terus menggencarkan razia terhadap penggunaan gas elpiji 3 kg atau gas melon yang dianggap melanggar aturan. Salah satunya di Desa Kandangsapi, Jenar, tim Polsek setempat menemukan ada usaha peternakan ayam yang menggunakan bahan bakar belasan tabung elpiji melon untuk penerangan dan pemanasan ayam.
Walhasil, pemilik peternakan, Suripto (50) warga Dukuh Jaten, Kandangsapi, Jenar, langsung disemprot oleh Kapolsek Jenar, AKP Handoyo Subeno yang memimpin razia. Kapolsek memberikan peringatan kepada pemilik karena penggunaan bahan bakar elpiji melon itu melanggar aturan.
“Tadi kami menemukan di peternakan ayam milik Bapak Surito di Kandangsapi, menggunakan bahan bakar 14 tabung elpiji. Sehingga kami berikan peringatan agar beralih ke bahan bakar gas non subsidi ukuran 12 kg,” paparnya mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, di sela razia Rabu (10/1/2018).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com