JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

3 Oknum Calo CPNS Sragen Resmi Dilaporkan ke Polres. Korban Berharap Pelaku Diproses Hukum

Koordinator LSM Formas, Andang Basuki saat melaporkan kasus percaloan CPNS yang dilakukan oknum PNS dan pegawai instansi ke Polres Sragen, Rabu (24/1/2018). Foto/JSnews
Koordinator LSM Formas, Andang Basuki saat melaporkan kasus percaloan CPNS yang dilakukan oknum PNS dan pegawai instansi ke Polres Sragen, Rabu (24/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN–  Dua korban kasus penipuan berkedok percaloan CPNS di Sragen,  akhirnya memenuhi janji untuk melapor ke Polres Sragen,  Rabu (24/1/2018). Mereka melaporkan tiga oknum calo CPNS yang telah menerima uang pelicin puluhan juta namun janji menjadikan PNS ternyata bohong belaka.

Laporan diwakili oleh Koordinator LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki didampingi anggota,  Sumardi,  yang sehari sebelumnya sudah mendapat kuasa dari korban untuk membantu menangani kasus ini.

Korban yang melapor itu masing-masing Arjo Mulyono Ngadino (73) petani asal Dukuh Pengkol RT 7/6, Desa Duyungan, Sidoharjo, dan Yamti (50), asal Ngarum, Kecamatan Ngrampal. Mereka langsung diterima melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Baca Juga :  Cermin Ramadan 1444 H: Dari Jualan Toge Mbah Suyati Mampu Umroh Ke Tanah Suci

Di hadapan petugas,  mereka melaporkan kasus dugaan percaloan CPNS yang menimpa Ngadino dan Yamti. Ngadino melaporkan oknum PNS perempuan berinisial ADN asal Mojomulyo,  Sragen Kulon.  Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban praktik percaloan oknum PNS guru di SDN Nglorog Sragen itu hingga mengalami kerugian Rp 30 juta (nilai tahun 2008) hasil menjual sawahnya setengah patok waktu itu.

Modusnya,  pelaku menjanjikan bisa membantu putranya,  Purwanto,  menjadi PNS di Perhutani Purwodadi pada tahun 2008 dengan syarat membayar Rp 40 juta. Sempat diberi seragam dan dijanjikan SK segera keluar,  namun kemudian terlapor menyampaikan jika korban tak diterima.

Baca Juga :  11 Daftar Obyek Wisata di Sragen 2023 Yang Wajib Kamu Kunjungi

“Waktu itu sempat bilang kalau enggak diterima,  uang akan dikembalikan dua kali lipat. Boro-boro tiga kali lipat, hanya dikasih Rp 5 juta,  sisanya sampai sekarang nggak dibayar juga. Setiap ditagih,  jawabannya pasti dibayar, nggak usah khawatir,  sampai 10 tahun nggak ada dibayar juga, ” papar Ngadino.

Ia melapor dengan membawa bukti kuitansi serah terima uang yang dibayarkan beberapa kali ke terlapor. Juga seragam beratribut Kementerian Kehutanan dan surat pernyataan bermateri kesanggupan melunasi dari terlapor yang ternyata diingkari.

Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews
Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com