KARANGANYAR– Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Pilgub Jateng dan Pilbup Karanganyar 27 Juni 2018, Pemkab Karanganyar menerbitkan surat edaran untuk jajaran PNS atau ASN terkait netralitas bagi seluruh aparatur pemerintah di jajaran Pemkab setempat.
Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan, bagi setiap ASN, yang tidak mentaati larangan, akan dijatahi hukum displin tingkat sedang atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2016 tentang dispilin ASN.
Menurut Samsi, dalam pembinaan disiplin ASN, untuk menjaga netralitas dalam pilkada mendatang, para ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Seperti terlibat saat kampanye, membuat keputusan menguntungkan satu pasangan calon, mengadakan pertemuan sebagai bentuk keberpihakan dan memberi dukungan disertai salinan KTP.
Dalam edaran itu, Samsi juga meminta para Asisten para kepala dinas, badan, para kabag, camat serta kepala intansi vertikal/BUMN, BUMD untuk bertanggungjawab mensosialisasikan, mengawasi, memberi sanksi, serta melakukan pembinaan soal ketentuan netralitas ASN tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com