JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jelang Pilkada Karanganyar, Pemkab Terbitkan Surat Edaran untuk PNS dan Semua Pejabat. Begini Isinya..

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

KARANGANYAR–  Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,  Pilgub Jateng dan Pilbup Karanganyar 27 Juni 2018, Pemkab Karanganyar menerbitkan surat edaran untuk jajaran PNS atau ASN terkait netralitas bagi seluruh aparatur pemerintah di jajaran Pemkab setempat.

Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan, bagi setiap  ASN,  yang tidak mentaati larangan,  akan dijatahi hukum displin tingkat sedang atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2016 tentang dispilin ASN.

Baca Juga :  Dapat Job  Bersihkan Pohon Pete, Paryanto Meninggal Kesetrum dan Tersangkut di  Ranting Pohon

Menurut Samsi,  dalam pembinaan disiplin ASN, untuk  menjaga netralitas dalam pilkada mendatang, para ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Seperti terlibat saat kampanye, membuat keputusan menguntungkan satu pasangan calon, mengadakan pertemuan sebagai bentuk keberpihakan dan memberi dukungan disertai salinan KTP.

Baca Juga :  Fantastis! Hanya dengan Biaya Rp 140 Juta, PCNU Karanganyar Sukses Hadirkan 10.000 Pengunjung Apel Akbar Satu Abad NU

Dalam edaran itu, Samsi  juga meminta para Asisten  para kepala dinas, badan,  para kabag, camat serta kepala intansi vertikal/BUMN, BUMD untuk bertanggungjawab mensosialisasikan, mengawasi, memberi sanksi, serta melakukan pembinaan soal ketentuan netralitas ASN tersebut.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com