SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah merampungkan tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Hasilnya, dari 16 parpol yang diverifikasi, tiga diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara sebanyak 13 parpol dinyatakan lolos verifakasi faktual.
Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto mengungkapkan, ketiga parpol yang tidak memenuhi syarat adalah Hanura, PKPI, dan Partai Berkarya. Sedangkan 13 parpol lolos adalah PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, PBB, PKS, PSI, Perindo, PKB, dan Partai Garuda.
“Hasil (verifikasi faktual) akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan verifikasi kembali,” jelas dia, Kamis (8/2/2018).
Disinggung soal parpol yang tidak memenuhi syarat, menurut dia, masih memungkinkan untuk mengikuti pemilu di Sukoharjo. Pasalnya, dalam pleno di Provinsi akan dilaksanakan akumulasi hasil verifikasi dari kabupaten/kota lain.
Misalnya, parpol A tidak memenuhi syarat di suatu kabupaten, tapi di sebagian besar kabupaten dinyatakan memenuhi syarat. Jika dalam satu provinsi minimal ada 75 persen kabupaten yang meloloskan parpol A, maka dinyatakan lolos di tingkat provinsi. Selanjutnya diikutsertakan dalam tahapan selanjutnya di tingkat pusat. Aris Arianto