Beranda Daerah Solo Soal Ijazah Gibran di Pilkada Solo 2020, KPU Pastikan Verifikasi Sesuai Prosedur

Soal Ijazah Gibran di Pilkada Solo 2020, KPU Pastikan Verifikasi Sesuai Prosedur

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara. Ando

JOGLOSEMARNEWS.COM , SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memastikan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilkada Solo 2020 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, berdasarkan catatan KPU, verifikasi terhadap ijazah Gibran dilakukan melalui surat keterangan pendidikan yang kemudian diverifikasi ke Bakorwil Wilayah 7 Jawa Tengah di Kota Solo.

“Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi terkait ijazah Pak Gibran. Kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta,” kata Yustinus saat ditemui, Rabu, (07/10/2026).

Menurut dia, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan hingga ke sekolah asal Gibran di Singapura. KPU menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait sebagai dasar verifikasi.

“Enggak, kita pada waktu itu menurut catatan kami di Bakorwil Wilayah 7,” ujarnya.

Yustinus menjelaskan, calon yang menempuh pendidikan di luar negeri memiliki mekanisme verifikasi yang berbeda dengan calon yang bersekolah di dalam negeri. Untuk calon dengan riwayat pendidikan dalam negeri, KPU dapat melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan asal.

“Kalau calon-calon lain karena tidak dari luar negeri, di sekolah-sekolah asal. Seperti di 2024 kemarin kami melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal, ke SMA, ke universitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Angkat Wayang Pahlawan, Karya Dosen ISI Solo Tembus Pameran Internasional di Irak

Sementara untuk dokumen pendidikan dari luar negeri, lanjut Yustinus, surat keterangan dari kementerian menjadi dasar yang kemudian diverifikasi kepada pihak berwenang di daerah.

“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan verifikasi ke Bakorwil Wilayah 7 Jawa Tengah di Solo,” katanya.

Yustinus menegaskan hasil verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga memiliki berita acara sebagai bukti proses verifikasi dokumen pencalonan.

“Sudah dianggap sah dan kita ada berita acaranya juga. Sudah memenuhi verifikasi,” tegasnya.

Selain itu, Yustinus menyebut selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020 tidak ada laporan, tanggapan masyarakat, maupun sengketa yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Tidak ada laporan tanggapan masyarakat itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bawaslu Solo Budi Wahyono membenarkan bahwa KPU saat itu melakukan konfirmasi kepada Bakorwil terkait dokumen pendidikan Gibran.

Menurut Budi, dari proses tersebut terdapat surat keterangan Bakorwil yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran setara dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

“Sependek sepengetahuan saya bahwa KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7 terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” kata Budi.

Namun, Bawaslu tidak terlibat langsung dalam proses konfirmasi tersebut. Budi menyebut Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pencalonan, sementara kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon berada di KPU.

Baca Juga :  Revitalisasi Bertahap, Respati Ingin Kembalikan Konsep Kebon Rojo Pakubuwono X

“Kewenangan penuh terkait dengan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ada di KPU Kota Surakarta, sementara Bawaslu menjalani tugas sesuai tupoksinya mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa sepanjang yang diketahuinya, verifikasi tersebut tidak dilanjutkan hingga instansi pendidikan terkait di Singapura.

Menurut dia, KPU saat itu menyatakan surat keterangan dari Bakorwil sudah cukup menjadi dasar untuk menyatakan persyaratan pendidikan Gibran terpenuhi.

“Karena KPU waktu itu memberikan statement kepada Bawaslu bahwa sudah cukup meyakinkan keterangan surat keterangan tersebut sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual ke dinas terkait,” katanya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.