Beranda Umum Nasional Cupang di Leher Istri Sulut Emosi, Suami Ini Langsung Bakar Istri Hidup-hidup

Cupang di Leher Istri Sulut Emosi, Suami Ini Langsung Bakar Istri Hidup-hidup

Ilustrasi/Tribunnews

GRESIK – Cinta buta bisa bisa membawa sengsara, cemburu buta bisa menggiring ke penjara. Inilah yang dialami oleh Ilham Rois (41). Lantaran cemburu buta melihat cupang si leher istrinya, ia membunuh istrinya itu dengan cara membakarnya.

Alhasil, akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Gresik Menjatuhkan Hukuman  9 tahun penjara. Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya itu malah masih lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya. Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, yaitu Utie Arisanti (40), didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.

Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban. Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, karena di rumah banyak anak-anak.
Namun, pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut. Akhirnya terjadilah KDRT, tubuh korban dipukul dan dianiaya oleh terdawa.

Setelah itu, tubuh korban dibakar dengan bahan bakar bensin, dalam kondisi masih hidup.
Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado saat berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggertak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup. Sebab, ketika cek-cok, istrinya sering mengumpat dan mengatai terdakwa dengan kata–kata kasar.

“Terdakwa mengatakan nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air). Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Terdakwa juga mengatakan, aku sudah ada yang nampani. Kemudian terdakwa makin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban,” kata Lia Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.

Setelah kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.
Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istrinya sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.

Ternyata, pagi harinya istrinya ternyata sudah tewas dan jasadnya ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.
Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Sehingga terdakwa ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” tegas Lia Herawati.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali. Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Putusan hakim hanya sembilan tahun. Tapi saya inginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” tegas Willem. Tribunnews