

GRESIK – Cinta buta bisa bisa membawa sengsara, cemburu buta bisa menggiring ke penjara. Inilah yang dialami oleh Ilham Rois (41). Lantaran cemburu buta melihat cupang si leher istrinya, ia membunuh istrinya itu dengan cara membakarnya.
Alhasil, akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Gresik Menjatuhkan Hukuman 9 tahun penjara. Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya itu malah masih lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya. Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, yaitu Utie Arisanti (40), didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.
Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban. Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, karena di rumah banyak anak-anak.
Namun, pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut. Akhirnya terjadilah KDRT, tubuh korban dipukul dan dianiaya oleh terdawa.
Setelah itu, tubuh korban dibakar dengan bahan bakar bensin, dalam kondisi masih hidup.
Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado saat berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com