JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU Siap Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Ujaran kebencian di media sosial (Medsos) menjadi perhatian tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU  bahkan menyatakan siap menindak tegas Pasangan Calon (Paslon) yang terbukti melakukan ujian kebencian di Medsos.

Sebagaimana diketahui, Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dapat melakukan kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni mendatang. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengingatkan kepada paslon supaya menaati aturan selama melakukan kampanye.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

“Tidak boleh melakukan negative campaign. Tidak boleh menjatuhkan lawan secara pribadi,” kata Ilham, ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah bekerjasama dengan KPU serta Bawaslu berupaya mengantisipasi peredaran ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan kampanye hitam di media sosial.

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

Apabila selama kampanye ditemukan salah satu paslon melanggar, maka, dia menegaskan, akan melakukan penindakan berupa pelarangan berkampanye di media sosial.

“Itu akan di delete akun. Jadi tidak boleh lagi kampanye di media sosial. Karena nanti setiap calon akan didaftarkan akun resmi satu di setiap platform, Facebook, Instagram, Twitter, atau ada yang lain silakan saja,” ujarnya. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com