JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

142 TKI Terancam Hukuman Mati. Misrin Dipaksa Akui Bunuh Majikan, KABAR BUMI Desak Pemerintah Tegas Lindungi TKI

ilustrasi hukuman mati
   
ilustrasi hukuman mati

JAKARTA- Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI), Iweng Karsiwen mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mendesak pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan lainnya untuk memberian hak komunikasi kepada korban yang mengalami permasalahan hukum. Pasalnya data yang diperolehnya dari Kemenlu, saat ini ada 142 warga negara Indonesia terancam hukuman mati di berbagai negara, terbesar jumlahya di Malaysia dan Arab Saudi.

Desakan itu dilontarkan menyusul eksekusi mati terhadap buruh migran asal Desa Kebun, Kamal, Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad di Arab Saudi Minggu (18/3/2018). Hal itu disampaikan Karsiwen dalam rilis yang dikirim ke JOGLOSEMARNEWS.COM Selasa (20/3/2018).

“Lagi – lagi pemerintah Arab Saudi telah melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. KABAR BUMI mengecam pemerintah Arab Saudi atas huluman pancung ini, Ini bukan kejadian yang pertama kalinya eksekusi yang dilakukan terhadap Siti Zaenab asal Madura dan Karni asal Brebes pada tahun 2015, pemerintah Arab Saudi juga tidak melakukan pemberitahuan,” paparnya.

Ia menilai lambatnya penanganan kasus almarhum Zaini Misrin yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia mengakibatkan Zaini Misrin tidak bisa diselamatkan. KJRI Jedah baru mengetahui kasus Zaini Misrin setelah putusan vonis pada 17 Nopember 2008, padahal kasus menimpa Zaini pada tahun 2004.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

Terlebih terdapat pengakuan bahwa almarhum dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya. Seharusnya Zaini Misrin bisa diselamatkan dari hukuman pancung. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk lebih memberikan perlindungan terhadap buruh migran.

Tidak adanya pendampingan sejak awal, penerjemah dan pengacara dari KBRI/KJRI yang berpihak pada korban sangat mempengaruhi putusan hukum. Ia mendesak sudah saatnya pemerintah memperbaiki sistim perlidungan bagi buruh migran diberbagai negara penempatan kunjungan terhadap penjara – penjara harus dilakukan secara rutin.

“Sehingga tidak akan lagi ada kasus Zaini Misrin, baru mengetahui setelah 4 tahun kasus berjalan dan sudah diputus,” tukasnya.

Ia meminta pemerintah Indonesia harus segera mendesak pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan lainnya untuk memberian hak komunikasi kepada korban yang mengalami permasalahan hukum agar bisa menyampaikan masalahnya segera kepada perwakilan pemerintah atau keluarga setelah ditangkap dan menghadapi proses hukum.

Pemerintah (BNP2TKI dan Kemenaker) harus menyediakan tempat pengaduan yang mudah diakses didaerah asal buruh migran agar keluarga bisa mengadu dan diberikan pendampingan dan perlindungan hukum yang cepat jika ada aduan dari keluarga buruh migran yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

Pemerintah harus segera memberikan nota protes terhadap pemerintah Arab Saudi yang semena-mena terhadap Buruh Migran Indonesia. Sudah waktunya pemerintah Indonesia juga mengintropeksi diri dengan kebijakan hukuman mati di Indonesia. Jika menuntut Arab Saudi untuk tidak mengeksekusi hukuman mati terhadap korban buruh migran maka hal serupa seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan hukuman mati bagi korban sindikat narkorba di Indonesia.

“Sampai saat ini 142 (data Kemenlu) warga negara Indonesia terancam hukuman mati di berbagai negara, terbesar jumlahya di Malaysia dan Arab Saudi. Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera membebaskan mereka dari hukuman mati, karena hakekatnya mereka terpaksa bekerja ke luar negeri karena tidak mampunya negara menciptakan lapangan kerja di tanah air,” tegasnya.

Lebih dari itu pemerintah harus bertindak tegas atas perlakuan berbagai negara penempatan yang tidak memberikan hak pembelaan diri kepada buruh migran dan juga terhadap hukum negara penempatan yang tidak membela buruh migran, namun masih berpihak kepada majikan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com