JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka. Terancam Hukuman Mati

Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawati Sambo. Foto/Twitter
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J kembali menyeret tersangka baru. Tersangka kelima menjerat istri mantan Kadiv Propam sekaligus atasan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta seperti dilansir Tempo.co, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Dia dikenakan pasal yang sama yakni pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Di mana ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Putri menjadi tersangka kelima dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Sebelumnya, Timsus telah menggeledah kediaman Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Mertoyudan, Magelang pada awal pekan ini.

Penggeledahan itu untuk menguak peristiwa yang disebut sebagai latar belakang penembakan Brigadir Yosua.

Menurut penelusuran Majalah Tempo, pembunuhan Yosua berawal ketika asisten rumah tangga Ferdy, Kuat Maruf, memergoki Yosua berduaan dengan Putri Candrawathi di Magelang.

Saat itu, dua ajudan Ferdy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, sedang pergi mengantar makanan untuk anak Ferdy yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang. Kuat dan Yosua disebut sempat bertengkar hebat saat itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com