JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Habislah Sambo, Sudah Terancam Hukuman Mati, Kini Dilaporkan ke KPK Kasus Suap 2 Amplop Tebal

Irjen Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga. Perbuatan keji mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kini makin membuatnya semakin tersudut.

Sambo yang dijerat pasal pembunuhan berencana karena men-skenario pembunuhan ajudannya Brigadir J dan menjadi otak kasus itu, terancam hukuman mati.

Kini jenderal bintang dua itu juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan dilakukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan, Senin (15/8/2022).

“Iya kami akan laporkan,” kata anggota Tampak, Judianto Simanjuntak saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Judianto mengatakan pelaporan akan dilakukan langsung ke Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun ia tak menjelaskan secara detail siapa yang dilaporkan dan barang bukti yang mereka bawa.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Hukum Akan Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Saran Pakar

Meski demikian, dia meminta KPK untuk aktif ikut mencari bukti dugaan kasus ini dan upaya lain penyuapan selain kepada LPSK. “Kami berharap KPK proaktif,” tutur dia.

Sebelumnya, LPSK mengungkap kisah tentang amplop tebal yang diberikan seseorang kepada stafnya saat pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan oleh istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo. Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.

Baca Juga :  Relawan Ambil Formulir di PKB Bekasi, PSI Bilang Pendaftaran Kaesang di Pilkada Bukan Keinginan Partai

“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv Propam, tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin seperti dikutip Tempo.co, Jumat, (12/8/2022).

Ia menjelaskan, setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.

Sehingga saat itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.

Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com